Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengimbau perusahaan-perusahaan di Bali agar secara proaktif mendaftarkan karyawannya yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan tanpa upah. Hal ini sebagai wujud penerapan strategi perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak virus corona Covid-19.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai kepada Tagar, Sabtu, 4 April 2020. Menurutnya, untuk mengantisipasi permasalahan sosial akibat merebaknya virus corona ini Pemkot Denpasar, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, telah merancang strategi perlindungan sosial.
Baca Juga: Takut Corona, Pengunjung Masuk ke Bali Wajib Sehat
"Salah satunya guna memberikan bantuan terhadap tenaga kerja yang terpaksa mengalami PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat virus corona ini," ujar Dewa Gede Rai.
Jika masih ada yang tercecer, pemerintah masih tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melaporkan karyawannya.
Sebelumnya dalam rilisnya Kadis Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Anom Suradi mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi perlindungan sosial. Salah satunya adalah Program Kartu Prakerja dari pemerintah pusat.
Lebih lanjut, ucapnya, pihaknya turut menghimbau kepada seluruh perusahan yang berada di wilayah Kota Denpasar agar secara aktif melaporkan serta memberikan data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) terkait jumlah PHK dan tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah hingga tanggal 4 April. "Namun jika sampai ada yang tercecer, pemerintah masih tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melaporkan karyawannya," ujar Agung Rai.
Hal ini, lanjutnya, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat bahwa karyawan PHK dan dirumahkan tanpa upah akan diusulkan sebagai penerima pelatihan vokasi dan insentif dari program Kartu Prakerja. Pemerintah menargetkan akan memberikan Kartu Prakerja kepada 5,6 juta orang di seluruh Indonesia.
Di Bali terdapat 3.028 karyawn yang kena PK dan dirumahkan tanpa upah akibat imbas corona
“Mengingat Bali merupakan salah satu percontohan, kami ingatkan kepada perusahaan agar segera mengirimkan data karyawan atau tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah untuk dapat diusulkan menerima Program Kartu Prakerja dan mendapatkan pelatihan vokasi dan insentif dari pemerintah,” ujarnya.
Per tanggal 3 April sudah terdata sedikitnya terdapat 3.028 karyawan yang kena PHK dan dirumahkan tanpa upah. Jumlah tersebut terdiri atas 2.975 tenaga kerja yang dirumahkan tanpa upah dan 53 orang di PHK yang berasal dari 37 perusahaan di Kota Denpasar. Dari 37 perusahaan tersebut hampir sebagian besar perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata.
Simak Pula: Pemprov Bali Screening Ketat Pekerja Migran
Seperti yang diketahui, industri parwisata Bali menjadi salah satu yang paling terkena imbas virus corona. Dari data yang ada, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), ada sekitar 698 hotel yang ditutup akibat corona.
Tak hanya hotel, restoran pun mendapat pukulan yang cukup besar hingga tutup satu per satu. PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) mencatat, rata-rata okupansi hotel mulai awal Maret hanya berada di angka 30 persen karena turunnya wisatawan mancanegara, mencakup wilayah Bali, Batam, dan Manado.[]