Cek Guys, Ini Cici-ciri Koperasi Ilegal

Di beberapa kasus bahkan ada yang mengatakan dirinya koperasi namun tidak memiliki anggota tetap didalamnya.
Kumpulan uang 75 ribu (Foto:Tagar/pexels/Robert lens)

Jakarta - Nama koperasi banyak di salah gunakan oleh oknum tertentu untuk mengais keuntungan yang besar, Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam. 

Lembaga yang bergerak dalam bidang keuangan dengan kegiatan usaha yang berupa menerima simpanan maupun pinjaman ini di jadikan ladang untuk mencari pundi-pundi keuntungan melalui bunga yang besar. 

Koperasi yang seperti ini, biasanya berdiri secara ilegal tanpa ada izin yang jelas, sehingga pada praktiknya tidak menjalankan asas kekeluargaan yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan demokratis

Di beberapa kasus bahkan ada yang mengatakan dirinya koperasi namun tidak memiliki anggota tetap didalamnya. 

Oknum terkait hanya meminjam koperasi hanya untuk memuluskan jalannya melakukan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Tentunya hal ini menjadi keresahan masyarakat terkhususnya menengah kebawah.

Tidak dapat dipungkiri bahwa transformasi digital memberikan kesempatan kepada oknum terkait untuk masuk ke ranah virtual, sehingga lebih banyak menjaring masyarakat agar terlibat dalam praktik ilegal ini. 

Pada press release Kemenkop UKM 28/10/2021, Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan “Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor dan melakukan kegiatan pinjaman online ilegal”. 

Dapat diketahui bahwa koperasi simpan pinjam sendiri hanya dapat melakukan kegiatan simpan pinjam secara digital kepada anggota yang sudah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota.

Tujuan mulia dari hadirnya koperasi tampaknya ternodai karena kehadiran oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Maka dari itu untuk terhindar dari koperasi ilegal seperti ini, alangkah baiknya masyarakat mengetahui ciri-cirinya.

Dilansir dari website resmi kopma.ugm.ac.id, ada 4 ciri-ciri koperasi ilegal yaitu.


1. Hasil Timbal Balik yang Tidak Rasional

Koperasi ilegal biasanya akan menawarkan hasil timbal balik yang begitu besar. Orang-orang yang sedang terhimpit masalah ekonomi tentu saja mudah sekali tergiur hal semacam ini. Tanpa pikir panjang mereka langsung memberikan investasinya tanpa mengetahui belati yang siap menikam di baliknya. Bukannya keuntungan yang diperoleh, kerugian lah yang didapat


2. Tidak Terdaftar Secara Legal

Koperasi yang ilegal pastinya tidak memiliki badan hukum dan tidak tercantum dalam daftar koperasi milik Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini sangatlah berbahaya dan perlu diwaspadai. Berdasarkan data, pada tahun 2019, terdeteksi 153 Koperasi Simpan Pinjam ilegal (data Kemenkop dan UKM)


3. Menjanjikan Klaim Tanpa Risiko

Dengan adanya iming-iming klaim tanpa resiko, sudah mengindikasikan adanya hal yang tidak beres. Bagaimanapun juga, yang namanya investasi tetap memiliki risiko baik besar maupun kecil.


4. Memberikan Pinjaman Kepada Non-Anggota

Koperasi ilegal sering sekali memberikan pinjaman kepada orang non-anggota tanpa proses seleksi atau scoring. Kemudian pihak koperasi ilegal ini akan memberikan biaya jasa pinjaman yang besar. Apabila si peminjam tidak dapat membayarnya tepat waktu, maka informasi pribadinya sangatlah mungkin dibocorkan.[]


(Agung Bukit)

Baca Juga:

Berita terkait
Ini Strategi Agar Usaha Koperasi Berjalan Sukses
Koperasi menjadi salah satu jenis usaha yang menerapkan asas gotong royong yang mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia.
Pinjol Ilegal, Rachmat Gobel Usul Perkuat Koperasi
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan dalam menghadapi maraknya keberadaan pinjol disarankan untuk memperkuat PNM dan koperasi di Indonesia.
Modernisasi Koperasi Agar Adaptif dan Daya Saing
Pemerintah meluncurkan PEN yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk bagi UMKM
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.