Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan soal sanksi atau denda bagi yang telat melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) karena batas terakhir jatuh pada 31 Maret 2022.
Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ani Natalia menerangkan, wajib pajak yang tidak melaporkan kena denda sebesar Rp100.000.
Kemudian, untuk denda badan usaha senilai Rp1 juta dengan batas terakhir pelaporan pada 30 April 2022.
Besaran tersebut juga sudah sesuai dengan SPT pajak tahunan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7.
Ani menambahkan, besaran itu berlaku untuk satu kali keterlambatan karena tak lapor SPT pajak di periodenya.
Jika seorang wajib pajak (WP) memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
"Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di mana wajib pajak tersebut terdaftar," ujarnya.
Berikut cara mengurus denda SPT:
1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
3. Pilih menu “Bayar”
4. Klik “e-Billing”
5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
8. Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
9. Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
11. Klik “Buat Kode Billing”
12. Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
13. Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.[]
Baca Juga:
- Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil Pertama
- Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil
- Cara Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Cara Pembebasan Kewajiban Membayar Pajak dan Utang Pajak