Banda Aceh - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial SB (39 tahun) yang terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku merupakan guru kontrak di salah satu sekolah dasar (SD) di kota tersebut.
"Pelaku merupakan guru kontrak, adapun korbannya adalah siswinya, kejadiannya di siang hari, jam istirahat di sekolah," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu 27 November 2019.
Trisno menjelaskan, SB telah bekerja di SD tersebut selama dua bulan. Dalam kurun waktu itu, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap enam orang korban. Lokasinya juga sama, yakni di lingkungan sekolah.
"Dari enam korban, satu di antaranya dicabuli sebanyak dua kali, sementara yang lainnya masing-masing satu kali," ujar Trisno.
Ia menjelaskan, dalam melakukan aksi, pelaku menyuruh korban tetap berada di dalam kelas saat jam istirahat. Sementara siswi lainnya disuruh keluar. Modus yang dijalankan pelaku adalah dengan menyuruh menghafal kitab.
“Saat jam istirahat, salah satu korban didekati, diperintahkan menghafal kitab, saat itulah terjadinya pencabulan,” kata Trisno.
Dia menambahkan, saat melakukan aksi itu, pelaku meminta korban tidak memberi tahu perbuatan itu kepada siapapun. Lalu, korban diberikan uang sebesar Rp 5000.
“Hasil pemeriksaan, dia pelaku baru dua bulan dikontrak di SD tersebut dan sudah menelan korban 6 orang,” ujarnya.
Saat jam istirahat, salah satu korban didekati, diperintahkan menghafal kitab, saat itulah terjadinya pencabulan.
Kata Trisno, aksi pelaku baru terungkap saat salah seorang orang tua siswi melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Banda Aceh pada 21 November 2019. Bermula laporan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 1 x 24 sejak diterima laporan.
“Pelaku mencabuli korban yang keenam pada 20 November 2019, dan orang tuanya membuat laporan pada 21 November, keesokan harinya pelaku langsung ditangkap,” kata Trisno.
Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI nomor 17 tahun 2016.
“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun, karena pelaku merupakan guru atau tenaga pengajar maka hukumannya ditambah dengan sepertiga dari hukuman pokok,” katanya. []
Baca juga:
- Melihat Koleksi Sejarah Islam di Aceh Lewat Pameran
- Kapolri Idham Azis Didesak Ganti Kapolda Aceh
- Tangisan Bayi di Rerumputan Gegerkan Warga Aceh