Buronan Kasus Korupsi di Makassar Ditangkap di Jakarta

Pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa kota Makassar inisial SA alias Jentang akhirnya terhenti.
SA alias Jentang, (Tengah) saat diamankan di Jakarta. (Foto: Polisi)

Makassar - Pelarian buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, inisial SA alias Jentang akhirnya terhenti. Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap pengusaha asal Makassar ini di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum kejati Sulsel, Salahuddin. Menurutnya buronan kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara Buloa, telah berhasil diamankan di Jakarta oleh tim intelijen Kejagung. Rencananya Jentang akan diterbangkan ke Makassar untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati Sulsel.

"Iya betul, Jentang telah berhasil kita tangkap di daerah Senayan Jakarta," kata Salahuddin kepada Tagar, Kamis 17 Oktober 2019.

Jentang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar, sejak 1 November 2017 oleh Kejati Sulsel. Kala itu, Jentang langsung kabur hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron ke-345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan Kejaksaan tahun 2018 lalu.

"Dia buron hampir 2 tahun lamanya. Selama ini kita melakukan pencarian melalui bekerjasama dengan tim intelijen Kejagung," tambahnya.

Sebelumnya, usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar, Jentang dikabarkan minggat bersama istri ke Jakarta, tepatnya Kamis 2 November 2017 dan hingga memilih buron dan tak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulsel.

Jentang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar

Jentang dinilai berperan sebagai aktor utama di balik terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan penyewaan lahan negara yang terdapat di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penetapan dirinya sebagai tersangka dikuatkan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil pengembangan fakta persidangan atas tiga terdakwa dalam kasus korupsi penyewaan lahan negara Buloa yang hingga saat ini perkaranya bergulir di tingkat kasasi. Ketiga terdakwa masing-masing M. Sabri, Rusdin, dan Jayanti.

Selain itu, bukti lainnya yakni hasil penelusuran tim penyidik dengan Pusat Pelatihan dan Aliran Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana dana sewa lahan diambil Jentang melalui keterlibatan pihak lain terlebih dahulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Jan Maringka, sebelumnya, mengatakan, Jentang diduga turut serta bersama terdakwa Sabri, Rusdin, dan Jayanti menguasai tanah negara yang bukan miliknya. Akibatnya, PT. Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku pelaksana proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500 Juta untuk biaya penyewaan tanah.

"Dana itu diduga diterima tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usulnya," kata Jan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 1 November 2017.

Penetapan Jentang sebagai tersangka juga merupakan tindak lanjut dari langkah Kejati Sulsel dalam mengungkap secara tuntas dugaan penyimpangan lain di seputar lokasi proyek pembangunan Makassar New Port. Proyek itu untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di Sulsel.

"Kejati Sulsel segera melakukan langkah-langkah pengamanan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar dari upaya klaim-klaim sepihak atas tanah negara di wilayah tersebut ," kata Jan yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Intelkam (JAM Intelkam) Kejagung itu.

Atas penetapan tersangka dalam penyidikan jilid dua kasus Buloa ini, Kejati Sulsel juga langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

"Tersangka (Jentang) disangkakan dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Jan menegaskan. []

Baca juga:

Berita terkait
Wanita Makassar Selipkan Sabu di Celana Dalam
Dua emak-emak berinisial S, 48 tahun dan A, 52 tahun, di Kota Makassar, Sulsel, menyelipkan sabu di celana dalamnya.
Toko ATK di Makassar Dilempari Bom Molotov
sebuah toko Alat Tulis Kantor (ATK) di kota Makassar dilempar bom molotov oleh Orang Tidak Dikenal (OTK)
Reaksi Aktivis Mahasiswa Makassar Terkait Larang Demo
Aktivis mahasiswa di Kota Makassar, akhirnya angkat bicara terkait seruan Polda Sulsel melarang demonstrasi jelang pelantikan presiden.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.