Reaksi Aktivis Mahasiswa Makassar Terkait Larang Demo

Aktivis mahasiswa di Kota Makassar, akhirnya angkat bicara terkait seruan Polda Sulsel melarang demonstrasi jelang pelantikan presiden.
Ketua Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Ewaldo Aziz.(Foto: Dok Ewaldo)

Makassar - Sejumlah aktivis dan mahasiswa di Kota Makassar, akhirnya angkat bicara terkait seruan Polda Sulsel melarang segala bentuk kegiatan unjuk rasa di wilayah Sulsel hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI, pada Minggu 20 Oktober 2019.

Sorotan, salah satunya, datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) Makassar. Menurutnya, sikap Polda Sulsel melarang unjuk rasa merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi dalam berpendapat di muka umum.

"Diskresi Polri dalam hal ini Polda Sulsel dengan melarang warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah melanggar azas pada ketentuan pasal 18 UU 2/2002 Polri," kata Ketua BEM Fakultas Hukum Unibos, Ewaldo Aziz dalam rilis yang diterima Tagar, Selasa 15 Oktober 2019.

Menurutnya, Diksresi Polri ini bukan kategori alasan yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dengan Perkapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pengamanan, Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum.

"Demonstrasi adalah bagian dari menyatakan pendapat di muka umum yang merupakan hak warga negara dan dilindungi Konstitusi, bukan masalah yang harus diatasi Polri," ujar dia.

Polda Sulsel melarang berunjuk rasa atau demonstrasi jelang pelantikan Presiden supaya menciptakan suasana aman dan kondusif serta nantinya akan dihadiri tamu VVIP dari berbagai negara sahabat.

Alasan ini dinilai sudah tidak masuk akal, dan seharusnya dengan adanya tamu yang datang maka itu adalah momen tepat untuk menyampaikan pendapat.

"Jika alasannya pada hari pelantikan terdapat banyak tamu mancanegara, maka hal itu lebih baik untuk dilakukan aksi demonstrasi, karena prinsipnya demonstrasi dilakukan pada tempat terbuka agar diketahui publik, dan publik yang dimaksud pula tamu undangan mancanegara," bebernya.

Demonstrasi adalah bagian dari menyatakan pendapat dimuka umum yang merupakan hak warga negara dan dilindungi Konstitusi

Olehnya itu, diharapkan kepada Polda Sulsel agar tidak berlebihan memberikan label terhadap sikap kritis mahasiswa Makassar yang ingin mengawal dan mengritik kekuasaan. Dan kami pun telah menyampaikan surat penyampaian secara resmi dan publik sudah mengetahui, sehingga Polda Sulsel tidak punya alasan bahwa tidak mendapat pemberitahuan.

"Ketertiban saat aksi demonstrasi sangat tergantung sikap dan peran aparat keamanan dalam hal ini Polda Sulsel, kami mahasiswa hanya menggunakan hak kami sebagai warga negara, dan Polri melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutup dia.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe menegaskan melarang segala bentuk unjuk rasa di wilayah Sulsel hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Larangan unjuk rasa ini, karena bentuk diskresi kepolisian dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan Presiden dan Wapres mendatang.

"Mulai besok (Rabu, 16 Oktober 2019) hingga pelantikan Presiden dilarang demo di wilayah Sulsel," tegas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, Selasa 15 Oktober 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
Sebar Hoaks, Pemuda Makassar Terancam 6 Tahun Penjara
Pelaku menyebarkan berita korban perkelahian di wilayah tertentu dengan memposting gambar-gambar yang sangat sadis.
Pemuda di Makassar Tewas Dipanah
Seorang pemuda di kota Makassar meninggal dunia usai dikeroyok dan di panah oleh sekelompok pemuda. Begini kronologinya
IRT di Makassar Tewas Membusuk di Toilet
Mayat ibu rumah tangga (IRT) ini ditemukan pertama kali oleh suaminya sendiri bersama dengan warga sekitar.
0
Kekurangan Pekerja di Bandara Australia Diperkirakan Samapi Tahun Depan
Kekurangan pekerja di bandara-bandara Australia mulai bulan Juli 2022 diperkirakan akan berlanjut sampai setahun ke depan