Wanita Makassar Selipkan Sabu di Celana Dalam

Dua emak-emak berinisial S, 48 tahun dan A, 52 tahun, di Kota Makassar, Sulsel, menyelipkan sabu di celana dalamnya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indrawaspada Yuda saat mengintrogasi pelaku di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Para pelaku kejahatan narkoba jenis sabu akan melakukan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Hal tersebut seperti yang dilakukan oleh dua emak-emak berinisial S, 48 tahun dan A, 52 tahun, di Kota Makassar, Sulsel, dimana mereka menyelipkan sabu di celana dalamnya.

"Barang bukti yang kita temukan sebanyak dua sachet yang disimpan di celana dalamnya. Jadi salah satu pelaku ini menyelipkan sabu itu, sehingga Polwan yang memeriksanya," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada Yuda, Rabu 16 Oktober 2019.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi kedua ibu rumah tangga (IRT) ini kerap mengedar sabu. Sehingga Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pengedar narkoba jenis sabu ini.

Mereka ini mempunyai banyak modus operandi untuk mengelabui petugas, salah satunya adalah menyembunyikan sabu di celana dalamnya

"Jadi mereka ini ditangkap saat berada di jalan Rusa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Mereka rencananya mau mengantar dua sachet sabu ke seseorang," tambahnya.

Kedua warga jalan Onta Lama, Kota Makassar ini diduga merupakan sebagai perantara atau pengedar sabu di wilayah Kota Makassar, Sulsel. Mereka ini mempunyai banyak modus operandi untuk mengelabui petugas, salah satunya adalah menyembunyikan sabu di celana dalamnya.

"Jadi untuk sementara kedua pelaku kami duga sebagai perantara. Selain itu, mereka juga mengambil keuntungan dengan menggunakan sabu tersebut," terangnya.

Kedua pelaku ini, kata mantan kasat narkoba Polres Sidrap ini, bahwa pihaknya akan menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.

Baca juga:

Berita terkait
PSM Makassar Target Revans Saat Lawan Arema FC
PSM Makassar mendapat kesempatan untuk revans saat menjamu Arema di laga Shopee Liga 1 2019 di Stadion Andi Mattalatta, Makassar, Rabu malam ini.
Toko ATK di Makassar Dilempari Bom Molotov
sebuah toko Alat Tulis Kantor (ATK) di kota Makassar dilempar bom molotov oleh Orang Tidak Dikenal (OTK)
Reaksi Aktivis Mahasiswa Makassar Terkait Larang Demo
Aktivis mahasiswa di Kota Makassar, akhirnya angkat bicara terkait seruan Polda Sulsel melarang demonstrasi jelang pelantikan presiden.
0
Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Puan Maharani atau Ganjar Pranowo Capres 2024
Apa jawaban Presiden Jokowi ketika wartawan bertanya kepadanya: pilih siapa capres untuk Pilpres 2024, Puan Maharani atau Ganjar Pranowo.