Yogyakarta - Pria asal Kabupaten Kediri berinisial EBF, 39 tahun, menjadi buronan selama tujuh tahun oleh petugas kepolisian Yogyakarta. Akhir pelariannya ditembak timah panas di Sidoarjo.
EBF merupakan pelaku pembunuhan terhadap Sri Utami, 40 tahun warga Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta pada 4, Februari 2013 lalu. EBF tega menghabisi nyawa pacarnya tersebut kemudian membuangnya di kebun salak yang berada di Dusun Kemput, Candi Binangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga:
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Burkan Rudi Satria mengakui butuh kerja ekstra untuk mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan ini. Minimnya bukti menjadi kendala penyidik dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Saat ditemukan, jasad perempuan korban pembunuhan juga tidak ditemukan identitasnya.
Selama tujuh tahun terakhir tersebut, kepolisian tidak berhasil memperoleh identitas korban. Pasalnya, kondisi tubuh korban kala itu sudah rusak. Namun, petugas tidak putus asa guna mengungkap perkara pembunuhan sadis tersebut. Setelah dilakukan penyidikan ulang dengan mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pria tersebut sempat melawan petugas dan berusaha kabur, akhirnya polisi terpaksa memberikan timah panas yang mengenai betis kananya.
Petunjuk yang mengungkap perkara ini berdasarkan jenis kendaraan yang digunakan tersangka dan muncul dua huruf plat nomor kendaraan. Belakangan diketahui merk Bajaj Pulsar warna hitam berplat nomor AG 4139 FQ ke wilayah Kaliurang Sleman. “Pelaku menggunakan motor sport, tapi bukan buatan Jepang. Sedangkan plat nomor di depan huruf AG," kata Kombes Burkan Rudi, Kamis, 3 Desember 2020.
Berbekal petunjuk tersebut, tim gabungan Polda DIY dipimpin Iptu Wahyu Aji SIK, Kanit II Satreskrim Polres Sleman Ipda Yunanto Kukuh Prabowo, STrk dan Reskrim Polsek Pakem Ipda Lilik Mulyadi SH, berangkat ke Kediri. Setelah berhasil mengindetifikasi tersangka, petugas langsung menuju ke Jawa Timur.
Baca Juga:
Dari Kediri mendapat informasi keberadaan tersangka berada di Sidoarjo. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Sidoarjo, Rabu, 2 Desember 2020. "Pria tersebut sempat melawan petugas dan berusaha kabur, akhirnya polisi terpaksa memberikan timah panas yang mengenai betis kananya," ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan barang bukti berupa Bajaj Pulsar warna hitam berplat nomor AG 4139 FQ di rumahnya di daerah Kediri Jawa Timur. Tersangka digelandang ke Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka EBF dijerat pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. []