Tegal - Wanita berinisial NL, 17 tahun, dan AI, 15 tahun, yang merupakan dua pelaku pembunuhan terhadap Nur Hikmah, 16 tahun, yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di Desa Cerih, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi dalam sidang pembacaan putusan, pada Selasa siang, 10 September 2019.
"Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun," kata ketua Majelis Hakim, Indirawati di Tegal.
Kami menerima putusan. Perbuatan yang dilakukan di luar batas karena korban meninggal dunia.
Selain hukuman penjara, majelis hakim dengan anggota Diana Dewinana dan R Eka P Cahyo juga menjatuhkan hukuman pidana berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Purworejo selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai NL dan AI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan nyawa melayang.
"Semua unsur memenuhi sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum," kata Indirawati.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). NL dan AI yang tergolong masih di bawah umur sebelumnya dituntut hukuman penjara selama enam tahun oleh JPU.
Keduanya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Usai mendengar putusan, NL dan AI yang sepanjang persidangan terus menunduk, tampak menangis, menyesali perbuatannya. Keduanya lalu diminta berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing.
Sementara itu, baik JPU maupun kuasa hukum NL dan AI menyatakan menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.
"Kami menerima putusan," kata salah satu jaksa penuntut umum, Niluh Made Arie Adininsih.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum NL, Harnawan Suka Mardiana. Dia menilai putusan sudah sesuai, sehingga pihaknya tidak akan mengajukan banding.
"Kami menerima putusan. Perbuatan yang dilakukan di luar batas karena korban meninggal dunia," kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Tegal itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, NL dan AI melakukan pembunuhan terhadap Nur Hikmah, 16 tahun, bersama tiga orang lainnya, yakni AM, 20 tahun, SA, 24 tahun, dan MS, 18 tahun.
Pembunuhan dilakukan pada pertengahan April 2019 di bekas bengkel las yang berada di samping rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara.
Perbuatan keji yang dipicu sakit hati tersebut baru terungkap pada 9 Agustus 2019, setelah mayat Nur Hikmah ditemukan warga dengan kondisi sudah menjadi tulang belulang di dalam karung.
Dalam kasus itu terungkap juga jika para pelaku dan Nur Hikmah bersama-sama menenggak minuman beralkohol sebelum kejadian. Selain itu, terungkap juga Nur Hikmah sempat berhubungan intim dengan salah satu pelaku. []