Bunuh Teman, Wanita di Tegal Divonis 5 Tahun Penjara

Dua wanita di bawah umur yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Nur Hikmah, divonis majelis hakim PN Slawi dengan hukuman 5 tahun penjara.
NL, 17 tahun, dan AI, 15 tahun dibawa keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang putusan yang digelar di PN Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa 10 September 2019. (Foto: Tagar/Farid Firdaus).

Tegal - Wanita berinisial ‎NL, 17 tahun, dan AI, 15 tahun, yang merupakan dua pelaku pembunuhan terhadap Nur Hikmah, 16 tahun, yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di Desa Cerih, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut ‎dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi dalam sidang pembacaan putusan, pada Selasa siang, 10 September 2019. 

"Menjatuhkan hukuman pidana lima tahun,"‎ kata ketua Majelis Hakim, Indirawati di Tegal.

Kami menerima putusan. Perbuatan yang dilakukan di luar batas kar‎ena korban meninggal dunia.

‎Selain hukuman penjara, majelis hakim dengan ‎anggota Diana Dewinana dan R Eka P Cahy‎o juga menjatuhkan hukuman pidana berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Purworejo selama empat bulan‎.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai NL dan AI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan nyawa melayang.

"Semua unsur memenuhi sehingga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum‎," kata Indirawati.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). NL dan AI yang tergolong masih di bawah umur sebelumnya dituntut hukuman penjara selama enam ‎tahun oleh JPU. 

Keduanya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ‎tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Usai mendengar putusan, NL dan AI yang sepanjang persidangan terus menunduk, tampak menangis, menyesali perbuatannya. ‎Keduanya lalu diminta berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing. 

‎Sementara itu, baik JPU maupun kuasa hukum NL dan AI menyatakan menerima vonis yang dibacakan majelis hakim. 

"Kami menerima putusan," kata salah satu jaksa penuntut umum, Niluh Made Arie Adininsih.

Hal senada diungkapkan kuasa hukum NL, Harnawan Suka Mardiana. Dia menilai putusan sudah sesuai, sehingga pihaknya tidak akan mengajukan banding.

"Kami menerima putusan. Perbuatan yang dilakukan di luar batas kar‎ena korban meninggal dunia," kata advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Tegal itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, NL dan AI mela‎kukan pembunuhan terhadap Nur Hikmah, 16 tahun, bersama tiga orang lainnya, yakni AM, 20 tahun, SA, 24 tahun, dan MS, 18 tahun. 

Pembunuhan dilakukan pada pertengahan April 2019 di bekas bengkel las yang berada di samping rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara.

Perbu‎atan keji yang dipicu sakit hati tersebut baru terungkap pada 9 Agustus 2019, setelah mayat Nur Hikmah ditemukan warga dengan kondisi sudah menjadi tulang belulang di dalam karung.

Dalam kasus itu terungkap juga jika para pelaku dan Nur Hikmah bersama-sama menenggak minuman beralkohol sebelum kejadian. Selain itu, terungkap juga Nur Hikmah sempat berhubungan intim dengan salah satu pelaku. []

Berita terkait
Anak di Tegal Bakar Rumah Orang Tuanya
Kebakaran nyaris menghanguskan sebuah rumah di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana,Tegal, Jawa Tengah pada Jumat, 6 September 2019.
Kernet Truk di Tegal, Dalangi Pencurian 10 Ton Jagung
Polisi di Tegal, Jawa Tengah, meringkus dua maling muatan truk. Salah seorang pelaku justru kernet truk tersebut.
Mitos Pulung Gantung, Marak Bunuh Diri di Gunungkidul
Mitos pulung gantung atau bunuh diri dengan cara gantung diri telah terjadi secara turun temurun di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.