Buntut Demo Tolak Omnibus Law, 14 Mahasiswa Banten Tersangka

14 mahasiswa di Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan demo tolak Omnibus Law di Serang. Satu di antaranya ditahan.
Polda Banten tangkap puluhan Mahasiswa, Kamis, 7 Oktober 2020. Sebanyak 14 mahasiswa dan pelajar telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ditahan (Foto: Tagar/Jumri)

Serang - Polda Banten telah menetapkan 14 pendemo dari kalangan mahasiswa dan pelajar sebagai tersangka. Mereka dinilai telah melakukan kerusuhan pada saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Serang pada Senin 6 Oktober 2020.

"Telah mengamankan 14 orang pelaku yang bersama-sama melakukan upaya unjuk rasa secara anarkis yang berujung terjadinya luka kepada dua orang korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, Rabu, 8 Oktober 2020.

Edy menjelaskan berdasarkan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup pada saat hasil gelar perkara, pihaknya telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka semua sudah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana.

"Dari 14 tersangka, satu tersangka ditahan. Untuk modus operandi dengan (melihat) peran dan usia masing-masing," ucapnya.

Edy menjelaskan, berkas pertama dengan inisial OA, mahasiswa STIE Al Khairiyah, 22 tahun, melempar petugas dengan menggunakan batu, botol kemasan dan traffic count. Disangka melanggar pasal 212 KUHP, ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Dari 14 tersangka, satu tersangka ditahan.

Berkas kedua atas nama BM, 18 tahun, status mahasiswa. Ia melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka, salah satunya adalah perwira polisi, Komisaris Besar Polisi Aminudin Roemtaat.

"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman penjara lima tahun. Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan," kata dia

Berkas ketiga dengan jumlah delapan orang dengan inisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, dan FF. Mereka berkerumun, membuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh aparat penegak hukum. Dikenakan pasal 218 KUHP, ancaman empat bulan penjara.

Berkas keempat, dengan jumlah tersangka empat orang, usia antara 16 sampai 17 tahun, masing-masing berinisial RR, MIM, MF, dan MM. Merekamelempari petugas dan berkerumun serta tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran. 

Baca lainnya: 

Keempatnya dijerat dengan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Untuk tersangka yang dilakukan penahanan atas nama BM, untuk 13 tersangka lain tidak dilakukan penahanan karena ancaman penjara di bawah lima tahun penjara," ujarnya. []

Berita terkait
Demo Omnibus Law Semarang: 4 Mahasiswa Ditahan, 189 Dilepas
Ratusan pendemo ditangkap usai demo tolak Omnibus Law di Semarang. 189 pendemo dilepas, 4 mahasiswa masih ditahan untuk pemeriksaan mendalam
Polisi Tangkap 129 Demonstran Tolak Omnibus Law di Malang
Selain di Malang, setidaknya 634 orang ditahan polisi, termasuk di Surabaya saat demo penolakan omnibus law yang digelar serentak 8 Oktober 2020
Massa Aksi Anarkis di Pekalongan, Kapolres Terluka Kena Batu
Aksi massa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Pekalongan, Jawa Tengah, rusuh. Kapolres dan Kabag Ops terluka dalam insiden itu.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.