Serang - Polda Banten telah menetapkan 14 pendemo dari kalangan mahasiswa dan pelajar sebagai tersangka. Mereka dinilai telah melakukan kerusuhan pada saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Serang pada Senin 6 Oktober 2020.
"Telah mengamankan 14 orang pelaku yang bersama-sama melakukan upaya unjuk rasa secara anarkis yang berujung terjadinya luka kepada dua orang korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, Rabu, 8 Oktober 2020.
Edy menjelaskan berdasarkan dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang cukup pada saat hasil gelar perkara, pihaknya telah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka semua sudah memenuhi unsur dalam melakukan tindak pidana.
"Dari 14 tersangka, satu tersangka ditahan. Untuk modus operandi dengan (melihat) peran dan usia masing-masing," ucapnya.
Edy menjelaskan, berkas pertama dengan inisial OA, mahasiswa STIE Al Khairiyah, 22 tahun, melempar petugas dengan menggunakan batu, botol kemasan dan traffic count. Disangka melanggar pasal 212 KUHP, ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Dari 14 tersangka, satu tersangka ditahan.
Berkas kedua atas nama BM, 18 tahun, status mahasiswa. Ia melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka, salah satunya adalah perwira polisi, Komisaris Besar Polisi Aminudin Roemtaat.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman penjara lima tahun. Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan," kata dia
Berkas ketiga dengan jumlah delapan orang dengan inisial MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, dan FF. Mereka berkerumun, membuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh aparat penegak hukum. Dikenakan pasal 218 KUHP, ancaman empat bulan penjara.
Berkas keempat, dengan jumlah tersangka empat orang, usia antara 16 sampai 17 tahun, masing-masing berinisial RR, MIM, MF, dan MM. Merekamelempari petugas dan berkerumun serta tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran.
Baca lainnya:
- Ketika Anak STM Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Semarang
- Korban Demo Omnibus Law Kartasura Sukoharjo Dirawat di RS
- 47 Pedemo Omnibus Law Cipta Kerja Reaktif Virus Corona
Keempatnya dijerat dengan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Untuk tersangka yang dilakukan penahanan atas nama BM, untuk 13 tersangka lain tidak dilakukan penahanan karena ancaman penjara di bawah lima tahun penjara," ujarnya. []