Semarang - Buntut aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, ratusan massa pendemo ditangkap. Terkini, empat mahasiswa masih ditahan untuk pemeriksaan pelanggarannya dan 189 lainnya dilepas.
Aksi demonstrasi ribuan dan mahasiswa di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, diwarnai kericuhan, Rabu, 7 Oktober 2020. Ujungnya 269 pendemo ditangkap, dikumpulkan di dalam gedung DPRD Jawa Tengah dan selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Semarang.
Kami menemukan empat orang yang diduga keras terlibat unsur pelaku perbuatan yang menjurus ke perusakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Setyowadi mengungkapkan dari penangkapan awal di DPRD, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihaknya melepas 76 pendemo.
"Kami dari Polrestabes Semarang sempat mengamankan sejumlah 269 orang, kemudian kami lakukan klarifikasi, tanya segala macam, interview, pendataan. Dari 269 tersebut, tahap pertama pulangkan sejumlah 76 orang di gedung DPRD," terang dia kepada wartawan di kompleks DPRD Jateng, Kamis, 8 Oktober 2020.
Selanjutnya 193 pendemo, yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan pelajar SMA/SMK, menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolrestabes Semarang. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga tengah malam. Hasilnya, 189 pendemo menyusul dilepaskan.
"Dari 193 yang diduga peserta aksi, proses interview dan wawancara, cek lagi kedalamannya, kami menemukan empat orang yang diduga keras terlibat unsur pelaku perbuatan yang menjurus ke perusakan. Sisanya 189, kami pulangkan tadi malam," beber Benny.
Baca juga:
- Demo Mahasiswa Rusak Fasilitas DPRD di Bulukumba
- Tolak Omnibus Law, Buruh dan Polisi Bentrok di Tangerang
- Pantau Demo UU Cipta Kerja Via CCTV di Sekitar Gedung DPR RI
Disinggung empat pendemo, Benny menyebut dari kalangan mahasiswa. Meski masih menahan guna pendalaman dugaan pelanggarannya, namun keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
"(Status) tersangka masih proses, ada mekanisme gelar, saat ini pemeriksaan secara mendalam ya. Sangkaannya ada pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP," imbuh dia. []