47 Pedemo Omnibus Law Cipta Kerja Reaktif Virus Corona

Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan pedemo Omnibus Law Cipta Kerja saat dites corona ada reaktif 47 orang.
Unjuk rasa mahasiswa atas penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis, 8 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Anugerah)

Jakarta - Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyampaikan perkembangan terbaru pedemo tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang dinyatakan reaktif virus corona atau Covid-19.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, untuk pedemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini ada 34 orang dinyatakan reaktif virus corona. Sementara, di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), ditemukan 13 orang dinyatakan reaktif terkena corona berdasarkan dari hasil rapid test.

Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, sudah dilarikan ke Wisma Atlet.

"Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang," ujar Argo Yuwono di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca juga: Demonstrasi Cipta Kerja Jakarta, Polisi Tangkap 1.000 Anarko

Brigjen Pol Argo YuwonoKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Menurut Argo, saat ini para pedemo di wilayah DKI Jakarta yang dinyatakan reaktif terserang virus menular itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet," ucapnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar menempuh jalur hukum, melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Musababnya, kata Argo, penolakan sikap dengan cara berkerumun turun ke jalan berpotensi membuat klaster corona. Dia menyebut, penolakan mereka melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

Baca juga: Demokrat Ungkap Rekayasa Benny K Harman Setujui RUU Cipta Kerja

"Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK," ucap dia.

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut di masa pandemi Covid-19 oleh Pemerintah dan DPR, digolkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. []

Berita terkait
Potensi Sulsel Kembali Zona Merah Pasca Demo UU Ciptaker
Ahli Epidemiologi Universitas Hasanuddin menyebut aksi unjuk rasa penolakan omnibus law berpotensi menjadi klaster baru.
Jurnalis Dianiaya, Alat Kerja Dirampas Saat Meliput Demo
Jurnalis suara.com, Peter Rotti, mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law di Jakarta.
Polisi Medan Tangkap 177 Pendemo Anarkis, 3 Reaktif C-19
Polrestabes Medan langsung melakukan rapid test terhadap 177 pendemo yang ditangkap karena melakukan tindak anarkis saat demo Omnibus Law.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.