Demo Omnibus Law Semarang: 4 Mahasiswa Ditahan, 189 Dilepas

Ratusan pendemo ditangkap usai demo tolak Omnibus Law di Semarang. 189 pendemo dilepas, 4 mahasiswa masih ditahan untuk pemeriksaan mendalam
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjenguk massa pendemo tolak Omnibus Law yang sempat ditahan di Mapolrestabes Semarang, Rabu malam, 7 Oktober 2020. Terkini 189 pendemo sudah dilepas, dan 4 mahasiswa masih ditahan untuk pendalaman pemeriksaan. (Foto: Tagar/Humas Pemprov Jateng)

Semarang - Buntut aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, ratusan massa pendemo ditangkap. Terkini, empat mahasiswa masih ditahan untuk pemeriksaan pelanggarannya dan 189 lainnya dilepas. 

Aksi demonstrasi ribuan dan mahasiswa di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, diwarnai kericuhan, Rabu, 7 Oktober 2020. Ujungnya 269 pendemo ditangkap, dikumpulkan di dalam gedung DPRD Jawa Tengah dan selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Semarang. 

Kami menemukan empat orang yang diduga keras terlibat unsur pelaku perbuatan yang menjurus ke perusakan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Setyowadi mengungkapkan dari penangkapan awal di DPRD, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pihaknya melepas 76 pendemo.   

"Kami dari Polrestabes Semarang sempat mengamankan sejumlah 269 orang, kemudian kami lakukan klarifikasi, tanya segala macam, interview, pendataan. Dari 269 tersebut, tahap pertama pulangkan sejumlah 76 orang di gedung DPRD," terang dia kepada wartawan di kompleks DPRD Jateng, Kamis, 8 Oktober 2020. 

Selanjutnya 193 pendemo, yang terdiri dari mahasiswa, buruh dan pelajar SMA/SMK, menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolrestabes Semarang. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga tengah malam. Hasilnya, 189 pendemo menyusul dilepaskan. 

"Dari 193 yang diduga peserta aksi, proses interview dan wawancara, cek lagi kedalamannya, kami menemukan empat orang yang diduga keras terlibat unsur pelaku perbuatan yang menjurus ke perusakan. Sisanya 189, kami pulangkan tadi malam," beber Benny. 

Baca juga: 

Disinggung empat pendemo, Benny menyebut dari kalangan mahasiswa. Meski masih menahan guna pendalaman dugaan pelanggarannya, namun keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"(Status) tersangka masih proses, ada mekanisme gelar, saat ini pemeriksaan secara mendalam ya. Sangkaannya ada pasal 170, 187, 212, 216, 218 KUHP," imbuh dia. []  

Berita terkait
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang, Ini 5 Tuntutan Massa
Ada lima tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa dan buruh saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Semarang.
Demo Ciptaker di Semarang, Massa Robohkan Pagar DPRD Jateng
Massa mahasiswa dan buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja merobohkan pagar di gerbang masuk gedung DPRD Jateng.
Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung 10 Orang Ditangkap Polisi
Sepuluh orang yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa di Bandung.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.