Malang - Sebanyak 129 orang dari massa aksi demonstrasi #MosiTidakPercaya terkait penolakan Omnibus Law di Alun-alun Tugu Malang ditangkap polisi, Kamis, 8 Oktober 2020. Mereka diperiksa terkait dugaan dalang kericuhan berujung perusakan hingga pembakaran fasilitas umum dan aset milik pemerintah serta aparat keamanan.
Berdasarkan keterangan Kepolisian Resort Kota Malang menyebutkan data awal ada 80 orang demonstran ditangkap. Kemudian jumlahnya bertambah 49 orang berdasarkan keterangan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sehingga, secara keseluruhan totalnya menjadi 129 orang.
Masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Apakah mereka terlibat atau tidak.
Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada mereka. Apakah ada keterlibatan terhadap aksi kericuhan berujung perusakan hingga pembakaran tersebut.
Seandainya memang terbukti terlibat dalam aksi kericuhan tersebut. Mereka terancam berurusan dengan hukum dan bisa dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan fasilitas umum dan Pasal 218 jo Pasal 212 tentang melawan petugas. Sebaliknya jika tidak terbukti dalam aksi kericuhan, para demonstran tersebut akan dibebaskan.
"Masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Apakah mereka terlibat atau tidak. Kalau ada yang terbukti tidak terlibat, tentu akan kami pulangkan," ungkapnya diwawancarai usai aksi demonstrasi.
Dia menyebutkan pemeriksaan tersebut juga untuk mengetahui masing-masing perannya saat aksi demonstrasi #MosiTidakPercaya. Terutama ketika tiba-tiba kericuhan pecah saat massa aksi dari Aliansi Malang Melawan dan buruh belum menyuarakan orasinya.
Leo menyampaikan penangkapan kepada diduga provokator kericuhan dikarenakan sudah diluar batas hingga menyebabkan jatuh korban. Tidak terkecuali berimbas dengan rusaknya beberapa fasilitas umum dan aset milik pemerintah serta aparat keamanan tersebut.
"Apa perannya saat demonstrasi berujung ricuh itu. Berasal dari kelompok mana. Semuanya masih kami dalami," kata mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Dia beranggapan ada dugaan aksi kericuhan dilakukan kelompok lain diluar bagian dari massa aksi Aliansi Malang Melawan. Alasannya, kata dia, massa aksi dari kalangan mahasiswa dan buruh sudah mundur saat awal mula terjadi kericuhan.
"Perbuatan aksi anarkis ini dari kelompok mana. Sekarang sedang kami dalami. Soalnya, mereka bukan buruh ataupun mahasiswa. Seperti anak-anak kecil dan pelajar berpakaian hitam-hitam," tuturnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kepolisian menangkap setidak 634 orang yang melakukan perusakan dan melawan petugas saat demo penolakan Omnibus Law.
"Di Surabaya insiden yang terjadi di depan gedung Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya sebanyak 505 orang, dan di Malang juga ada 129 orang, total untuk kejadian di Surabaya dan Malang sebanyak 634 orang. Kita lihat dari berbagai perannya, yang pertama tentu kita lihat ada berbagai pengerusakan fasilitas umum atau pagar Gedung Grahadi, kemudian ada Pasal 218 jo 212 melawan petugas," ucapnya.[](PEN)