BPK dan KPK Teken Kerja Sama Pencegahan Korupsi

BPK dan KPK bersinergi dalam tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Firli Bahuri. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak lanjut pemeriksaan laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, sinergi dua lembaga independen ini juga bakal menyasar segala bentuk unsur tindakan pidana serta upaya pencegahan korupsi.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa, 7 Januari 2020 di Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Dalam konferensi pers, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya akan memberikan hasil laporan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana untuk ditindaklanjuti oleh KPK. "Termasuk didalamnya adalah kami melakukan penghitungan kerugian negara, pencegahan tindak pidana korupsi, pertukaran informasi, dan memperkuat unsur koordinasi," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama juga dibahas kewenangan BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana. Sedangkan KPK, kata Agung memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

Gedung BPKGedung BPK di Jalan MT Haryono Jakarta. (Foto: Tagar/Santi S)

"Selanjutnya KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Agung.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam proses perhitungan kerugian negara, pihaknya akan mendukung BPK melalui sejumlah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. "BPK juga boleh meminta dokumen pendukung dari pihak lain. Selanjutnya, BPK akan menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kepada KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan," katanya.

Kolaborasi ini sekaligus memperbaharui kesepakatan bersama BPK dengan KPK Nomor 01/KB/I-VIII.3/09/2006 dan Nomor 22/KPK-BPK/IX/2006 tentang Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Kerjasama ini juga merupakan bagian peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," ucap Firli. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pegawai KPK Jadi ASN, Bagaimana Status Gaji Mereka?
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, pastikan pengalihan status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan memengaruhi soal gaji
Pramono Anung Jamin Perpres KPK Adalah Iktikad Baik
Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung jamin Peraturan Presiden (Perpres) KPK akan sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Profil Novel Baswedan, Penyidik Tanpa Kompromi KPK
Dikenal tegas dan berani memberantas kasus korupsi, Novel Baswedan dinilai sebagai penyidik KPK terbaik.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)