Bogor - Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK Nomor 19/2019.
Tidak hanya itu, semua yang berkaitan dengan Perpres Dewan Pengawas KPK, organisasi, hingga pegawai komisi antirasuah yang nantinya akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibahas dalam Perpres tersebut.
Maka dengan demikian tidak ada iktikad, niat, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK.
"Jadi apa pun dalam aturan main kita termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu yang mengatur dewas, satu yang mengatur mengenai organisasi, karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN," ucap Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Desember 2019.
Dia menegaskan tidak ada upaya untuk melemahkan komisi yang dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut. Sebab, apabila KPK berhasil memberantas korupsi, maka pemerintah juga yang akan menuai berbagai keuntungan.
"Nah apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu pengaturan dalam perpres. Maka dengan demikian tidak ada iktikad, niat, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," kata dia.
Baca juga: Mahfud MD Dukung Uji Materi UU KPK
Sebab bagi pemerintahan, kata Pramono, apabila KPK kuat tentu yang diuntungkan adalah pemerintah.
"Pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," tuturnya.
Pengesahan UU KPK sejak awal menimbulkan penolakan dari banyak pihak. Pro kontra yang muncul disebabkan banyak yang beranggapan bahwa UU tersebut bakal berdampak melemahkan komisi antirasuah.
Sebelumnya, ribuan mahasiswa yang terdiri dari sejumlah BEM dan Organisasi Mahasiswa, sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.
Para mahasiswa itu menuntut pencabutan sejumlah RUU, seperti RUU PKS, RKUHP, Agraria, hingga revisi UU KPK yang baru disahkan DPR.
"Tuntutan utama kami masih seputar revisi UU KPK yang sudah disahkan kemarin," ujar salah satu perwakilan mahasiswa yang tak ingin disebutkan namanya kepada Tagar, Selasa 24 September 2019. []