Pramono Anung Jamin Perpres KPK Adalah Iktikad Baik

Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung jamin Peraturan Presiden (Perpres) KPK akan sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Pramono Anung didampingi Bahlil Lahadia (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Bogor - Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK Nomor 19/2019. 

Tidak hanya itu, semua yang berkaitan dengan Perpres Dewan Pengawas KPK, organisasi, hingga pegawai komisi antirasuah yang nantinya akan beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dibahas dalam Perpres tersebut.

Maka dengan demikian tidak ada iktikad, niat, atau apapun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK.

"Jadi apa pun dalam aturan main kita termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu yang mengatur dewas, satu yang mengatur mengenai organisasi, karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN," ucap Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 27 Desember 2019.

Dia menegaskan tidak ada upaya untuk melemahkan komisi yang dipimpin oleh Firli Bahuri tersebut. Sebab, apabila KPK berhasil memberantas korupsi, maka pemerintah juga yang akan menuai berbagai keuntungan.

"Nah apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu pengaturan dalam perpres. Maka dengan demikian tidak ada iktikad, niat, atau apa pun dalam pemerintah untuk melemahkan KPK," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD Dukung Uji Materi UU KPK

Sebab bagi pemerintahan, kata Pramono, apabila KPK kuat tentu yang diuntungkan adalah pemerintah. 

"Pemerintahan Presiden Jokowi betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tercerminkan," tuturnya.

Pengesahan UU KPK sejak awal menimbulkan penolakan dari banyak pihak. Pro kontra yang muncul disebabkan banyak yang beranggapan bahwa UU tersebut bakal berdampak melemahkan komisi antirasuah.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa yang terdiri dari sejumlah BEM dan Organisasi Mahasiswa, sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada Selasa, 24 September 2019.

Para mahasiswa itu menuntut pencabutan sejumlah RUU, seperti RUU PKS, RKUHP, Agraria, hingga revisi UU KPK yang baru disahkan DPR.

"Tuntutan utama kami masih seputar revisi UU KPK yang sudah disahkan kemarin," ujar salah satu perwakilan mahasiswa yang tak ingin disebutkan namanya kepada Tagar, Selasa 24 September 2019. []

Berita terkait
Ribuan Mahasiswa Terus Bertahan Tuntut RUU KPK Dicabut
Tuntutan utama mahasiswa masih seputar RUU KPK yang disahkan DPR, mereka sejak pagi tetap bertahan di depan Gedung DPR RI.
Tolak RUU KPK, Mahasiswa Sinjai Ubrak-Abrik Kursi DPRD
Mahasiswa di Sinjai, Sulawesi Selatan menyikapi perubahan revisi Undang-Undang KPK dengan cara ubrak-abrik kursi dan meja DPRD.
3 Fakta Demo Mahasiswa Tolak RUU KPK dan RKUHP
Fakta-fakta mahasiswa dari berbagai universitas menggelar unjuk rasa menolak RKUHP dan revisi UU KPK.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"