Pegawai KPK Jadi ASN, Bagaimana Status Gaji Mereka?

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, pastikan pengalihan status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan memengaruhi soal gaji
Cover (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan memengaruhi soal gaji.

"Jadi, semua 'clear' enggak ada masalah, termasuk KPK. Mengenai sistem penggajian juga tidak ada perubahan, tetapi lain-lainnya itu kewenangan KPK sendiri," kata Tjahjo, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019, seperti dilaporkan Antara.

Menurut dia, secara prinsip pengalihan status menjadi ASN harus sesuai dengan UU ASN, tetapi dari sisi penggajian ASN-nya bisa disesuaikan dan tidak ada masalah.

"Enggak ada berubah. Tinggal nanti penempatan jabatan-jabatan, baik pegawai tetap maupun yang tidak tetap, yang ngatur, ya, internal masing-masing, KPK sendiri," katanya pula.

Tjahjo memastikan perubahan status kepegawaian itu tidak menyimpang dari UU KPK, termasuk UU ASN, sebagaimana diarahkan Menko Polhukam.

Termasuk keberadaan Dewan Pengawas KPK, Tjahjo mengibaratkan seperti dalam dunia perbankan yang dipimpin jajaran direksi, sementara dewas adalah komisarisnya.

"Kami hanya menata mengenai keuangannya, tetapi menyangkut hak protokolernya, kami serahkan ke Mensesneg," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat menyinggung soal status pegawai KPK yang menjadi ASN dan gaji pegawai KPK.

Firli menyoroti besaran gaji pegawai KPK yang akan diterima pada saat berubah status menjadi ASN.

"Saya pernah di Deputi Penindakan KPK kurang lebih 1 tahun 2 bulan 14 hari, pendapatan pegawai KPK memang tinggi. Tetapi, walaupun saya di Deputi Penindakan saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota," kata Firli.

Ia menyatakan bahwa saat itu terdapat peraturan komisi yang menyebut bahwa pegawai KPK meskipun bukan ASN mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14.

"Saya tahu betul tentang gaji 13-14, itu kita buat peraturan KPK sehingga dapat gaji 13 gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai Peraturan Presiden tidak masuk dalam situ. Artinya apa. Ini juga bukti bahwa pemerintahan sangat dan peduli dengan pegawai KPK," ujar Firli. []

Berita terkait
Firli Bahuri Sorot Gaji Pegawai KPK Ketika Jadi ASN
Ketua KPK terpilih Irjen Pol Firli Bahuri menjamin gaji para pegawai KPK tidak akan turun meski berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan-RB: Pegawai KPK Bisa Dimutasi ke Kementrian
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan bila unsur pegawai KPK berstatus ASN maka siap dimutasi ke kementrian atau lembaga negara lain.
UU KPK Tidak Serta-Merta Membuat Pegawainya Jadi ASN
Menpan-RB Syafruddin mengatakan UU KPK yang disahkan DPR dalam rapat paripurna, tidak otomatis mengubah status pegawai KPK.
0
Banyak Kepala Daerah Mau Jadi Kader Banteng, Siapa Aja?
Namun, lanjut Hasto Kritiyanto, partainya lebih mengutamakan dari independen dibandingkan politikus dari parpol lain.