Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan perseroan menghormati hasil putusan persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999, Selasa, 23 Juni 2020.
Hasil putusan terhadap 7 maskapai penerbangan di Indonesia termasuk Garuda Indonesia Group itu menyatakan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia terbukti bersalah telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini," ujar Irfan Setiaputra dalam keterangan resmi yang diterima Tagar, Sabtu, 27 Juni 2020.
Ia menuturkan putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap kebijakan penetapan harga yang dilakukan sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada pertengahan 2019 lalu.
Maka dari itu, Garuda Indonesia Group kata Irfan akan memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan. Caranya dengan mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis.
"Kami tentunya menyadari iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan agar dapat terus berdaya saing," ucapnya.
Menurutnya Garuda Indonesia Group juga akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat.
Adapun Pasal 5 Undang-Undang Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut.
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. []