Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan membawa masalah harga dan kelangkaan minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk dugaan adanya kartel dalam kasus tersebut.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menagih janji KPPU tersebut untuk segera dilakukan. Mengingat pernyataan tersebut telah disampaikan KPPU pada Januari 2021 silam.
“Terakhir yang dilakukan KPPU masih pada tahap memanggil produsen atau pabrik minyak goreng untuk pengumpulan bukti. Itu pun awal Februari kemarin. Saya berharap jangan terlalu lambat,” tukas LaNyalla.
Jangan takut bongkar dan gebuk saja meskipun yang dihadapi pemain-pemain besar KPPU punya payung hukum untuk itu lebih baik buka transparan ke publik proses dan progress yang dijalankan KPPU.
Dikatakan LaNyalla, upaya ini penting untuk memberi gambaran sekaligus pelajaran kepada kita semua, karena kasus ini bukan pertama kali terjadi. Jika KPPU bisa mengungkap tuntas, siapa dan apa modus kasus ini, akan sangat bagus.
- Baca Juga: Ketua DPD RI: 22 Maret Pasar Turi Harus Sudah Beroperasi, Tak Boleh Mundur Lagi
- Baca Juga: Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan, Ketua DPD RI Apresiasi Inisiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X
DPD RI, sambung LaNyalla, siap memberikan back up kepada KPPU. Sebab, kelangkaan dan kemahalan harga minya goreng merata di seluruh daerah. DPD RI sebagai wakil daerah sudah banyak menerima aspirasi dan keluhan masyarakat di daerah.
“Jangan takut. Bongkar dan gebuk saja. Meskipun yang dihadapi pemain-pemain besar. KPPU punya payung hukum untuk itu. Lebih baik buka transparan ke publik proses dan progress yang dijalankan KPPU,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU pada Januari 2022 memutuskan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk terkait indikasi kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).
- Baca Juga: Beri Apresiasi, Ketua DPD RI: Bu Khofifah Memang Gubernur GPL alias Gak Pake Lama
- Baca Juga: Ketua DPD RI Patahkan Klaim Luhut Soal Analisa Big Data Penundaan Pemilu 2024
Dan pada 4 Februari lalu, KPPU mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng. []