Rangkaian berita KPPU, lembaga independen yang dibentuk pada 7 Juni 2000 dengan tujuan untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Badan ini bertanggungjawab kepada Presiden. Komisionernya berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Salah satu tugasnya adalah memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.