Sleman - Sekelompok pria melakukan pengeroyokan terhadap Reza Anggriyanto, 19 tahun, di Jalan Gedongan-Ngapak, Sendangarum, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada pergantian tahun baru tepatnya Jumat, 1 Januari 2021 pukul 02.00 WIB. Akibatnya, Reza yang diketahui berdomisili di Kapanewon Moyudan, Sleman menderita luka hampir di sekujur tubuhnya.
Baca Juga:
Tersangka penganiayaan berjumlah empat orang ini memukul, menendang, menginjak tubuh korban secara bersama-sama. "Tak hanya itu, salah satu tersangka juga memukul kepala bagian belakang korban menggunakan pot tanaman. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," kata Kapolsek Minggir, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Wira Suhendra kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Minggir, Rabu, 6 Januari 2021.
Petugas Polsek Minggir menangkap empat orang tersangka penganiayaan tersebut pada Minggu, 3 Januari 2021 di rumahnya masing-masing. Mereka adalah AF, 21 tahun, RP 21 tahun, RK 21 tahun. Ketiganya merupakan warga Sendangagung, Kapanewon Minggir dan NB, 18 tahun warga Purwomartani, Kalasan.
Motif Penganiayaan
Penganiayaan yang menimpa korban tersebut dipicu lantaran para tersangka tersinggung dan marah kepada korban. Kala melintas sekitar lokasi kejadian, korban yang berboncengan dengan temannya memblayer motornya. Made melanjutkan, bahwa rombongan tersangka hendak memotong jalan namun tidak berhenti yang membuat korban merasa kaget dibuatnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Tak terima dengan hal itu, kemudian korban menekan gas motor sambil mengacungkan jari kepada para tersangka. Aksi kejar-kejaran akhirnya tidak dapat dihindari. Korban tertangkap dan menjadi bulan-bulanan empat tersangka. Sedangkan teman korban melarikan diri.
Korban yang tidak berdaya lalu dilarikan ke rumah sakit, dan pagi harinya melapor ke Polsek Minggir. Mendapat laporan itu, dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal, Iptu Widiantoro lantas melakukan penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga:
Dari keterangan saksi dan korban serta rekaman CCTV yang berada di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak mau buruanya lepas, petugas kemudian mengamankan masing-masing pelaku di rumahnya. "Motifnya merasa emosi setelah dibleyer oleh korban," kata Iptu Widiantoro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. []