Palembang- Masyarakat kota Palembang, Sumatera Selatan, khusunya yang baru menginjak usia 17 tahun atau usia wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) harus bersabar. Mereka harus menunggu selama kurang lebih enam tahun untuk mendapatkan KTP elektronik atau e-KTP karena kendala keterbatasan blanko.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Dewi Isnaini menjelaskan saat ini pihaknya mencatat ada 55 ribu warga yang belum memiliki e-KTP. "keterbatasan blanko dari pusat menjadi faktor utamanya. Jumlah daftar tunggu wajib KTP dan perubahan element mencapai 55 ribu per 31 Desember 2019," katanya, Jumat 3 Januari 2020.
Menurutnya, pemerintah kota hanya mendapat 500 keping blanko per bulan dari pusat. Sedangkan jumlah wajib KTP di Kota Palembang terus bertambah. "Jumlah waiting list tercatat 55 ribu dan blanko yang kita terima hanya 500 keping tiap bulannya. Setelah dihitung secara matematika, sekitar enam tahun kemudian baru mendapatkan e-KTP," ungkap Dewi.
Dewi menyebutkan, permintaan pembuatan e-KTP baik pemula atau perbaikan/perubahan elemen mencapai 7.000 per bulan. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya menyarankan bagi warga Palembang yang belum memiliki e-KTP, bisa meminta surat keterangan (Suket) atau sebagai pengganti KTP sementara ke Disdukcapil. "Suket bisa dibuat selama kita belum menerima e-KTP, berlaku selama enam bulan tapi bisa di perpanjang jika e-KTP blanco KTPnya belum jadi," ucapnya.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo, menuturkan, meskipun blangko merupakan persoalan dari pemerintah pusat, Disdukcapil Kota Palembang harus pro aktif untuk mencetakkan suket bagi masyarakat wajib KTP atau perubahan elemen. "Jangan menunggu keluhan dulu atau nunggu warga yang datang ke kantor, kita juga harus mendistribusikan ke masyarakat, harusnya seperti itu," katanya. []