NIK e-KTP Tertukar, Disdukcapil Cianjur: KPU Salah Input

NIK KTP pria asli Cianjur itu muncul dalam laman DPT Pemilu atas nama Guohuin Chen, seorang warga negara China.
Bahar, warga Cianjur yang data DPTnya tertampil WNA China. Foto: Istimewa/kumparan)

Cianjur, (Tagar 28/2/2019) - Bahar kaget bukan kepalang, saat beberapa petugas dari berbagai elemen pemerintahan menemuinya, mulai dari KPU, Disdikcapil sampai pihak kepolisian. 

NIK KTP pria asli Cianjur itu muncul dalam laman DPT Pemilu atas nama Guohuin Chen, seorang warga negara China.

Terkait hal itu, Bahar mengaku tidak mengetahui mengenai kesalahan data, sehingga muncul NIK Chen. Anehnya, nama dan alamat sesuai. Hanya saja, data DPT terpampang wajah yang berbeda.

"Saya juga enggak tahu enggak paham. Kaget, cuma yang KPU bilang nama saya, alamat saya, wajahnya orang asing," ucap Bahar di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (28/2).

Bahar mengaku, KTP dengan NIK yang sama sudah ia miliki sejak belasan tahun. Dan tidak pernah terjadi masalah, termasuk ketika pemilu tiba.

"Saya juga kaget harus gimana ini. Anak-anak pada nanya harus jawab apa saya. Saya lihat KTP dari tahun 2005 NIK saya sama, sekitar 2009 juga kan sama. Yang KTP elektronik keluar 2012, dari tahun itu sampai sekarang enggak ganti (NIK) saya," katanya. 

KPU Akui Salah Input Data

Kabid Bidang Pelayanan Penduduk Disdukcapil Cianjur, Ahmad Husein, menjelaskan pembuatan e-KTP dari WN China tidak bermasalah dan sesuai dengan prosedur.

"Itu sesuai dengan perundang-undangan yang ada sesuai dinas kependudukan makanya kita sesuai dengan undang-undang untuk menerbitkan KTP tersebut. Karena dalam undang-undang disebut orang asing yang sudah punya KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dinas kependudukan wajib menerbitkan KTP dan Si Orang tersebut warga negara asing itu, punya hak. Karena dia memohon sama kita," kata Husein dikutip kumparan, Kamis (28/2).

Husein menambahkan, saat Chen sudah melengkapi persyaratan yang seharusnya. Mulai dari KITAP, paspor, hingga surat kelakuan baik dari kepolisian. 

Penerbitan e-KTP milik Chen ini merupakan yang pertama. Setelah sebelumnya selama tiga tahun ia memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang kemudian mendapatkan KITAP.

"Iya yang pertama, kalau itu habis 5 tahun enggak berlaku lagi. Kalau diperpanjang bisa. Kalau tidak ya dia kembali ke negara asalnya," kata Husein.

Terkait dengan NIK Chen yang terdaftar di DPT, pihak Disdukcapil dengan KPU dan beberapa instansi lainnya sudah memeriksa ke lapangan. Termasuk ke tempat tinggal dari Chen dan Bahar. Hasilnya, hanya ada kesalahan input data sehingga Chen terdaftar di DPT atas nama Bahar.

"Itu katanya KPU sudah mengakui salah input. Kalau dinas kependudukan di daerah enggak kasih NIK. NIK itu, pusat yang berikan. Hanya satu kali kan. Dari lahir sampai masuk liang lahat," ujarnya. []

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara