Dukcapil: Jenis Kelamin Transgender Ditulis Laki-Laki atau Perempuan

Dukcapil: di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perekaman data e-KTP transgender. (Foto:Tagar/Dukcapil)

Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh berpesan, Praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas.

Hal ini, diungkapkannya saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan.

"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas,” tutur Zudan, Rabu, 2 Juni 2021.

“Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi,"tambahnya.

Sementara untuk kolom jenis kelamin, Dirjen Zudan menegaskan bahwa di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender. Hal itu sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” tandas Zudan.

“Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," sambungnya.[]

Berita terkait
Analisis Tim Dukcapil Soal Dugaan Bocornya Data Penduduk
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyampaikan hasil analisisnya terkait kasus kebocoran data individu di raid forum.
Dirjen Dukcapil: Dokumen Kependudukan Tak Perlu Difotokopi
lembaga pengguna data Dukcapil disarankan untuk tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.
Dukcapil Ganti 7.925 Dokumen Warga Terdampak Bencana di NTT
Terkait bencana NTT, Disdukcapil antara lain sudah menerbitkan KK 7.585 berkas, KTP-el 154 keping dan Akta Kematian 7 berkas.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.