Masih Ada Layanan Adminduk yang Tidak Sesuai Aturan

Disdukcapil menemukan persyaratan tambahan hingga 18-23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (Foto: Tagar/Dok.Kemendagri)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) menemukan adanya persyaratan tambahan dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) di DKI Jakarta. Salah satunyanya, tambahan persyaratan untuk mengurus akta kematian.

"Masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 September 2021.

Zudan menturkan, sebelumnya Ditjen Dukcapil Kemendagri menerjunkan tim yang menyamar sebagai pemohon layanan adminduk ke berbagai Dinas Dukcapil di daerah. Di DKI Jakarta, tim penyamar mendatangi sembilan kelurahan, antara lain Gandaria Utara, Cipete Utara, dan Melawai, di Jakarta Selatan; serta Bambu Apus, Setu, Cilangkap, Ciracas, Cibubur, dan Kelapa Dua Wetan, di Jakarta Timur.

Hasilnya, tim menemukan persyaratan tambahan hingga 18-23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Persyaratan tambahan itu seperti surat pemakaman/kremasi asli dan fotokopi, formulir dari kelurahan bermaterai 10.000, fotokopi surat nikah, fotokopi akta kelahiran almarhum, fotokopi dan asli KTP, surat keterangan kematian dari kelurahan, serta dokumen-dokumen lainnya.



Masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan.



Padahal, pengurusan akta kematian hanya membutuhkan surat keterangan kematian dan Kartu Keluarga (KK) atau KTP almarhum. Selain itu, tim juga melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.

"Persyaratan berbeda-beda antarkelurahan. Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA (Kartu Identitas Anak). Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," ungkap Zudan.

Regulasi yang dimaksud antara lain Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. Kemudian ada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Hasil tim penyamaran ini menjadi bahan evaluasi bagi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Zudan juga meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta untuk menegur Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang tidak melaksanakan pelayanan adminduk sesuai aturan.

"Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk," ucap Zudan. []


Baca Juga :

Tiga Instruksi Baru Mendagri soal Perpanjangan PPKM

Mendagri Kembali Terbitkan Inmendagri Soal Perpanjangan PPKM

Ini Daftar 25 Perwira Tinggi TNI yang Naik Pangkat

11 Stasiun KRL Ini Uji Coba Aplikasi PeduliLindungi










Berita terkait
Kemensos dengan Disdukcapil & Kemendagri Rekam Data PPKS
Kementerian Sosial bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemendagri lakukan perekaman data PPKS.
Disdukcapil Bandung Dapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan RB.
Cara Disdukcapil Banyuwangi Data Warga Bercerai
Disdukcapil Banyuwangi menyiapkan petugas di Pengadilan Agama untuk mencatat keluarga yang bercerai.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu