Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta dan Kantor Urusan Agama Kementerian Agama (KAU Kemenag) mengintegrasikan data administrasi kependudukan (adminduk) bagi pasangan pascamenikah untuk memudahkan penggantian status identitas kependudukan warga Jaksel.
Wali Kota Jaksel, Munjirin mengatakan, dengan integrasi data tersebut pasangan yang telah menikah akan mendapatkan KTP baru dengan status sudah menikah. Sehingga pasangan tidak perlu lagi mendatangi instansi terkait untuk mengubah status pernikahan.
"Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah, KTP-nya tak berubah kalau yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil," kata Munjirin di Jakarta, Jumat, 24 Desember 2021
Karena itulah, Pemkot Jaksel akan integrasikan data pasangan pascamenikah. Dengan begitu, data masuk ke KAU Kemenag dengan mengajukan permohonan pernikahan sudah langsung terkoneksi dengan Sudin Dukcapil Jaksel.
"Hasilnya, KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah," ujar Munjirin.
Pengintegrasian data antara Disdukcapil DKI dan KUA Kemenag akan mempermudah masyarakat dalam akses pelayanan pascapernikahan. Pemkot Jaksel berkomitmen untuk mengedepankan prinsip pelayanan bagi masyarakat dengan baik terutama dalam hal layanan administrasi.
Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah, KTP-nya tak berubah kalau yang bersangkutan tidak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil.
"Nanti, juga di Pengadilan Agama kaitannya dengan pengajuan perceraian dan sebagainya akan dilakukan juga (integrasi serupa), tentunya ini sebagai momen bagus," kata Munjirin.
Munjirin menambahkan, peluncuran integrasi data KTP ini baru pertama kali dilakukan di Jaksel. Nantinya, menurut Munjirin, Disdukcapil DKI juga akan menerapkan hal serupa di semua wilayah Ibu Kota.
"Hari ini 24 pasangan se-Jakarta Selatan, cuman yang di KUA Pasar Minggu itu ada dua, lainnya berlangsung di KUA-KUA di sembilan kecamatan lainnya," katanya.
Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaludin mengatakan, pengintegrasian data sekaligus menandai masyarakat yang menikah di wilayah Jaksel mulai Jumat, 24 Desember 2021 tidak perlu lagi mendatangi Disdukcapil DKI untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dengan status baru.
"Jadi, setelah mereka dapat buku nikah mereka juga mendapatkan KTP yang berubah status dan KK dengan registrasi kawin tercatat," ujarnya. []
Baca Juga
Pemerintah Terus Kejar Target Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Jokowi Minta Target Harian Vaksinasi 1 Juta Dosis Dipertahankan
Jokowi Ajak Pemerintah Daerah Dukung Satu Juta Vaksinasi Per Hari
Sumatera Barat dan Lampung Belum Capai Target Vaksinasi Covid-19