Bela Salim Kancil, Bupati Lumajang Diperiksa Polisi

Bupati Lumajang Thoriqul Haq membela istri almarhum Salim Kancil yang tanahnya diserobot pengusaha tambak udang. Ia pun diperiksa polisi.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq bersama istri almarhum Salim Kancil, Tijah, usai menjalani pemeriksaan terkait pencemaran nama baik atas video pada tahun 2019, di Mapolda Jatim, Kamis, 9 Juli 2020. (Foto: Tagar/Haris Dwi)

Surabaya - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha tambak udang. 

Bupati Lumajang dimintai keterangan selama lima jam. Kepada penyidik ia menyampaikan pembelaannya kepada Tijah, istri almarhum Salim Kancil yang tanahnya diserobot pelapor. 

Saya menjadi bagian dari orang yang harus melihat kondisi di lapangan. Ternyata betul sawahnya Bu Tijah diuruk.

Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan Thoriqul Haq diperiksa terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Iya terkait ITE, tapi masih sebagai saksi kok," kata Catur, Kamis, 9 Juli 2020. 

Dalam pemeriksaan kali ini, Catur menyebut ingin meminta keterangan Thoriq terkait video yang diunggah di YouTube Lumajang Tv dan dilaporkan oleh pengusaha tersebut.

"Iya video tahun 2019, yang beredar di YouTube," ujar dia. 

Di kesempatan yang sama, usai dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik, Toriq, sapaan Bupati Lumajang, membeber seputar pemeriksaannya. Ia menyatakan pelapor memang melakukan penyerobotan tanah milik Tijah. Bahkan pengusaha itu melakukan pengurukan pada tanah warisan almarhum Salim Kancil. 

"Ada pengurukan tanah garapan pertanian bu Tijah. Dulu dipertahankan almarhum Salim Kancil sampai jadi korban. Tanah sawah, ada enam petak. Ini dulu Pak Salim yang perjuangkan. Kami tahu bahwa saat ini ada pengurukan di sebagian tanah Salim Kancil," kata Toriq.

Thoriq menambahkan dalam pemeriksaan ini, dirinya telah menyampaikan ke penyidik, pengusaha tersebut tak memiliki hak atas sawah milik Tijah. Sebab, istri Salim Kancil tak mau menerima kompensasi seperti para pemilik sawah lainnya.

"Bu Tijah tidak mau dikompensasi, dan karena tidak mau dikompensasi itu maka HGU-nya tidak termasuk tanahnya bu Tijah. Ini nama-nama mereka yang sudah mendapatkan kompensasi dan karena telah dikompensasi maka mendapatkan HGU," ujarnya sembari memperlihatkan daftar nama penerima kompensasi.  

Thoriq kembali menegaskan ucapannya terkait penyerobotan tanah oleh pengusaha tambak udang memang sesuai fakta.

"Bu Tijah lapor kepada saya di kantor pemda, di kantor bupati, bahwa tanahnya diserobot. Kemudian saya tindak lanjuti. Saya menjadi bagian dari orang yang harus melihat kondisi di lapangan. Ternyata betul sawahnya Bu Tijah diuruk," ucapnya.

Thoriq juga mengungkap pengusaha tersebut tidak mengantongi perizinan lengkap. Hingga saat ini, Pemerintah Lumajang belum mengeluarkan izin terkait IMB, Amdal hingga izin lokasi. Thoriq pun masih menunda mengeluarkan izin pada perusahaan tersebut.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa perusahaan yang memohon izin tambak udang ini belum menyelesaikan seluruh proses perizinannya," tuturnya. 

Tijah mengatakan membenarkan ada penyerobotan lahan miliknya. Ia tidak pernah mau menjual sawah warisan milik sang suami itu.

"Aku itu meskipun orang enggak punya, daripada menerima uang jual sawah, aku cari sendiri nguli. Aku bisa usaha, aku bisa makan meski enggak jual sawah itu," kata dia. 

Tijah berjanji tidak akan menjual enam petak sawah warisan Salim Kancil. Sebab, itulah satu-satunya kenangan paling berharga dari suaminya. Karena sawah itu juga, nyawa Salim harus melayang.

"Karena sawah itu kenang-kenangan yang indah buatku. Jadi meskipun Pak Salim enggak ada di dunia ini, tiap malam, kalau keadaan aku susah, dia datang di mimpi. Ya, sawah itu jadi kenang-kenangan bagi kami," ujarnya.

Saat ini, Tijah hanya bisa memanfaatkan empat petak sawah untuk bercocok tanam. Sementara dua petak lainnya terdampak pengurukan milik pengusaha tambak udang.

"Sebagian yang empat petak, yang dua petak tidak bisa karena sudah kena uruk," ucap Tijah.  

Diketahui, Salim Kancil merupakan aktivis yang memperjuangkan tanah di kampungnya di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, agar tak menjadi objek pertambangan pasir. Salim dan rekannya tak ingin tanah di desanya rusak akibat aktivitas pertambangan.

Nasib Salim berakhir tragis karena meninggal dunia pada 26 September 2015. Ia dibunuh sekelompok preman suruhan kepala desa, telah divonis 20 tahun penjara. []

Baca juga: 

Berita terkait
Pembunuhan di Jember: Anak Divonis 20, Ibu 10 Tahun
Anak dan ibu di Jember kompak melakukan pembunuhan. Keduanya divonis 20 dan 10 tahun penjara. Terbukti membunuh Suroso, ayah dan istri dua pelaku.
Motif Pembunuhan Terapis Pijat Perempuan di Surabaya
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap pelaku di rumah keluarganya di Ngoro, Mojokerto. Keberadaan pelaku dari laporan orang tuanya.
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pelaku Pembunuhan
Polrestabes Surabaya menembak mati buronan pelaku pembunuhan terhadap pemilik warung di Kecamatan Lakasantri, Surabaya pada tahun 2017 lalu.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.