Surabaya - Nasib tragis menimpa AN, 36 tahun, akibat perbuatannya yang melawan petugas saat hendak ditangkap. Alhasil, Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, harus melepaskan timah panas ke dada kiri pelaku pembunuhan pemilik warung di Lakarsantri September 2017.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, AN ini merupakan pelaku pembunuhan di warung daerah Lakarsantri tahun 2017 lalu. Pelaku pun sudah lama buron dari kejaran petugas, namun akhirnya tertangkap dan dalam keadaan tak bernyawa saat hendak disergap di kawasan Jalan Kalibokor.
"Untuk sementara belum bisa kami rilis, biar besok sama pak kasat, intinya ini soal pelaku pembunuhan," kata Bima, di Kamar Jenazah RSUD Dr Soetomo, Kamis 26 Desember 2019.
Seperti diketahui, AN bersama dua tersangka lainnya MR 33 tahun, dan AW 34 tahun, melakukan tindak pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan nyawa melayang pada September 2017 lalu.
Untuk sementara belum bisa kami rilis, biar besok sama pak kasat, intinya ini soal pelaku pembunuhan.
Pembunuhan itu dilakukan terhadap korban berinisial SW 55 tahun, yang tengah menjaga warung di kawasan Lakarsantri. Saat kejadian itu, kemudian memukul leher korban hingga korban tersungkur.
Saat itulah salah satu tersangka, langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke leher korban. Karena korban masih memberontak, giliran tersangka berinisial AN yang menusukkan pisaunya ke bagian belakang leher SW hingga tewas.
Selama dua pekan aparat kepolisian melakukan penyelidikan, MR dan AW berhasil diringkus. Namun, AN tak kunjung ditemukan dan ditetapkan sebagai DPO selama dua tahun ini. []