Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI terkait sengketa aset tanah antara Akademi TNI dengan Pemkot Magelang. Ia meminta semua pihak untuk fokus menangani Covid-19 lebih dulu daripada berpolemik.
"Tadi saya sudah komunikasi sama Panglima TNI, pokoknya sekarang semua urus Covid-19 dulu, tidak boleh urus itu. Panglima (TNI) sudah sepakat dan kami juga siap fasilitasi (penyelesaian polemik)," kata Ganjar di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 9 Juli 2020.
Tadi saya sudah komunikasi sama Panglima TNI, pokoknya sekarang semua urus Covid-19 dulu, tidak boleh urus itu.
Menurut Ganjar, komunikasi antarinstansi sangat diperlukan untuk menyelesaikan polemik kepemilikan aset. Permasalahan itu juga akan dikomunikasikan oleh Panglima TNI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti Panglima akan coba bicara juga dengan Kemendagri. Kami bereskan secara baik-baik. Semua harus memberikan satu informasi yang benar, yang baik, sesuai harapan masing-masing, dan antarpemerintah harus bisa komunikasi. Harus bisa komunikasi, enggak boleh nggak, saya siap fasilitasi dan Insya Allah nanti beres," tutur Ganjar.
Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Magelang juga sudah dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis pagi. Pertemuan itu untuk mendengar penjelasan dari Wali Kota Magelang mengenai polemik yang terjadi.
Sementara ini polemik tersebut dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik di Kantor Wali Kota Magelang.
"Pemerintahan tidak terganggu, tetap berjalan. Kantor juga masih bisa digunakan. Saya tadi pesan pelayanan publik tidak boleh terganggu," ujar dia.
Ganjar Pranowo juga mengatakan bahwa berdasarkan data yang ada, tanah seluas 40.000 meter persegi tersebut sudah diserahkan kepada Pemkot Magelang sejak masa kepemimpinan Gubernur Jawa Tengah Mayor Jenderal TNI (Purn) Muhammad Ismail.
Kala itu penyerahan aset tersebut merupakan hibah yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Kalau mengacu pada data, saya sudah dikasih datanya, dan sudah baca itu, zaman Pak Ismail (Gubernur Jateng) ini tentara semua waktu itu, Pak Mendagri Soepardjo Rustam dan Pak Wali Kota Bagus Panuntun juga," kata dia.
Diketahui, polemik kepemilikan aset tanah tersebut mencuat setelah personel dari Akademi TNI memasang papan nama di depan Kantor Wali Kota Magelang yang berada di Jalan Sarwo Edhi Wibowo, pada Jumat, 3 Juli 2020.
Plang itu bertuliskan Tanah dan Bangunan Ini Milik Dephankam Cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI, Berdasarkan SHP No. Tahun 1981, IKM No.2020335014, Luas Tanah 40.000 M2. []
Baca juga:
- Sengketa Hak Kekancingan di Atas Tanah Sultan Ground
- KPK Mulai Tertibkan Aset Bermasalah Milik Pemprov Sumut
- Diduga Dikorup, Aset Tanah Pertamina Segera Disita