Pembunuhan di Jember: Anak Divonis 20, Ibu 10 Tahun

Anak dan ibu di Jember kompak melakukan pembunuhan. Keduanya divonis 20 dan 10 tahun penjara. Terbukti membunuh Suroso, ayah dan istri dua pelaku.
Sidang virtual pembunuhan di Jember, Kamis, 2 Juli 2020. Hakim PN Jember memutus anak dan ibu dengan hukuman 20 dan 10 tahun penjara di pembunuhan terhadap Suroso, ayah dan istri dari dua terpidana. (Foto: Tagar/Hermawan)

Jember - Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, akhirnya memutus perkara pembunuhan Suroso, 50 tahun, warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember. Dalam putusannya, anak korban bernama Bahar Mario, 27 tahun dan ibunya, Busani, 45 tahun, atau istri korban, divonis 20 dan 10 tahun penjara.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Suwarjo menilai tidak ada hal yang meringankan pada perbuatan Bahar Mario. Bahar merupakan eksekutor pembunuhan tersebut

Sedangkan hal yang memberatkan adalah pembunuhan terhadap ayah sendiri itu dinilai sangat kejam. Selain itu, selama persidangan, Bahar kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Bahar Mario secara normatif tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana itu.

Adapun Busani, dinilai majelis hakim masih terdapat beberapa hal yang meringankan. Di antaranya bersikap sopan selama persidangan bersikap sopan. Yang memberatkan adalah pembunuhan itu dilakukan kepada seseorang yang seharusnya dihormati oleh Busani, yakni suaminya sendiri.

Sidang dilakukan secara telekonferensi. Kedua terdakwa mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas IIA Jember

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuri Andina Putra menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Sikap serupa juga diambil penasehat hukum kedua terdakwa. Kedua belah pihak memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk bersikap atas vonis majelis hakim.

“Kami masih harus konfirmasi dulu ke Busani, apakah akan banding atau menerima. Karena waktunya juga singkat, jadi harus segera diputuskan,” tutur Siti Anisa, pengacara Busani, usai sidang, Kamis sore, 2 Juli 2020.

Pengacara Bahar Mario, Karuniawan Hamzah menyatakan pihaknya akan banding atas putusan hakim. “Tetapi kami tadi menyatakan masih pikir-pikir dulu karena harus berdiskusi dengan Bahar. Perlu kami pelajari dulu, karena menurut kesimpulan kami, Bahar Mario secara normatif tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana itu,” kata dia. 

Dalam sidang sebelumnya, baik Busani maupun Bahar Mario sama-sama mengaku tidak bersalah dan ingin dibebebaskan dari segala tuntutan. Alasan yang dikemukakan Busani adalah karena dia tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan sang anak. 

"Dalam olah TKP, peran Busani hanya menunjukkan peralatan yang akan digunakan Bahar untuk membunuh Surono. Busani juga tidak mengetahui dan turut serta saat Bahar mengeksekusi korban Surono," ujar Suparman, kuasa hukum Busani yang lain, saat sidang dengan agenda pembelaan pada 4 Juni 2020 lalu.

Sikap tidak mau mengakui dakwaan sebagai pembunuhan juga selalu dikemukakan Bahar Mario. Bahar bahkan balik menuduh, bahwa pembunuhan dilakukan oleh Jumarin, tetangganya yang kawin siri dengan ibunya. 

"Bahar konsisten tidak mengakui pembunuhan yang dilakukan, dan masih menuduh Jumarin yang membunuh Surono. Saat kejadian dia mengaku berada di Bali, tetapi kami tidak bisa menghadirkan saksi dari Bali karena ada kendala Covid-19," ujar Karuniawan. 

Diketahui, pembunuhan Surono terjadi sekitar Maret 2019 di rumahnya dan baru terungkap awal November di tahun yang sama. Sebelum terbongkar, jasad Surono dikubur di salah satu sudut rumah. Di atasnya kemudian dilapisi semen cor dan dibangun musala.

Dalam penyidikan terungkap, korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya dengan martil oleh Bahar ketika sedang tertidur. Tidak ada perlawanan dari Surono. Polisi menyebut pembunuhan dilatarbelakangi motif harta dan asmara. 

Bahar membunuh karena ingin menguasai lebih banyak lagi harta warisan dan hasil panen kebun kopi dari sang ayah. Sedangkan, Busani ikut terlibat, selain karena harta, juga dipicu ingin kawin siri dengan Jumarin, tetangganya sendiri.

Sebulan setelah pembunuhan, Busani dan Jumarin melangsungkan kawin siri yang juga dihadiri Bahar Mario. Selama beberapa bulan, Jumarin tinggal seatap dengan Busani di rumah yang di bawahnya terkubur jasad Surono. 

Jumarin tidak mengetahui bahwa Surono telah meninggal karena dibunuh. Setelah istri resminya pulang dari Malaysia, Jumarin memilih meninggalkan Busani. []

 Baca juga: 

Berita terkait
Kronologi Pembunuhan Desainer di Jember
Polres Jember mengungkap kasus pembunuhan terhadap Garry adalah pembunuhan berencana yang disusun oleh salah satu pelaku.
Permintaan Arwah 2 Bocah yang Dibunuh Ayah di Medan
Arwah dua bocah korban pembunuhan ayah tiri di Medan, mendatangi bilal mayat meminta agar mereka dimandikan di rumah kakeknya.
Polisi Bongkar Makam Ayah yang Dibunuh Anaknya di Tegal
Pembongkaran makam dilakukan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Tengah, Kamis 31 Oktober 2019.