Kudus - Sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. Jutaan rokok tersebut merupakan hasil produksi rumahan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pemusnahan rokok ilegal seberat 11 ton itu hasil penindakan di periode Februari hingga Juli 2020.
"Dengan pemusnahan ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,080 miliar,’’ kata Gatot, Kamis, 22 Oktober 2020.
Belasan ton batang rokok itu terdiri dari rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 6,52 juta batang. Dan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 11,88 ribu batang.
Dengan pemusnahan ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,080 miliar.
Tak hanya batang rokok, dalam kesempatan tersebut turut dimusnahkan alat pemanas sebanyak 15 buah dan pita cukai diduga palsu sebanyak 4.578 keping.
Rokok bodong itu, lanjut Gatot, sebagaian besar hasil sitaan tim penindakan Bea Cukai Kudus saat melakukan operasi di wilayah Kabupaten Jepara. Rokok tersebut merupakan produk rumahan masyarakat setempat.
"Sebagian lagi dari hasil operasi kendaraan yang dilakukan di jalan raya," imbuhnya.
Baca juga:
- Tingwe Digandrungi Perokok di Kediri saat Pandemi
- Amankan Siswa Bolos, Petugas Dapati Rokok dan Video Porno
- YLKI Minta Perbesar Gambar Peringatan di Bungkus Rokok
Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam sambutannya secara virtual menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran rokok ilegal. Melalui Operasi Gempur semua tindakan ilegal akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Kami yakinkan akan bersikap tegas sampai kapanpun, dalam menindak seluruh kegiatan ilegal," tegasnya.
Heru berharap, ke depan pengusaha rokok ilegal bisa menjadi pengusaha legal dengan adanya Kawan Industri Hasil Tembakau di Kudus.
"Ini menjadi tugas bersama. Mari kita bersinergi mendorong mereka (pengusaha rokok ilegal) yang belum masuk kelas agar bisa masuk kelas KIHT. Begitupun dengan mereka yang belum absen (mendaftarkan usahanya) agar bisa masuk kelas dan ikut absen," imbuh dia. []