Bea Cukai Sita 3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal di Makassar

Bea Cukai Makassar menyita 3.120.000 batang rokok ilegal dengan harga senilai Rp 3,182 miliar.
Pihak Bea Cukai Makassar bersama TNI Polri saat memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita, Selasa, 22 September 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Sebanyak 3.120.000 batang rokok ilegal disita personel Tim Bea Cukai Makassar yang nyaris beredar di masyarakat Sulawesi Selatan dengan harga senilai Rp 3,182 miliar.

Rokok yang masuk di wilayah Sulawesi Selatan secara ilegal ini disita dari dua daerah berbeda, yakni di Kabupaten Bone dan Kabupaten Takalar, dengan dibantu dari pihak Denpom XIV Hasanuddin.

Tak hanya menyita jutaan batang rokok ilegal, pihak Bea Cukai Makassar juga mengamankan dua orang tersangka berinisial IB dan SA yang telah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Pulung Raharjo mengatakan, bahwa pihaknya telah menyita 3 juta batang rokok yang masuk ke Sulawesi Selatan secara ilegal.

Barang ilegal ini kami sita dari sebuah kendaraan saat melintas di Jalan Poros Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

"Kami menyita rokok ilegal berbagai merek sebanyak 3 juta senilai Rp 3 miliar lebih. Dan juga menangkap dua orang tersangka," kata Pulung Raharjo, Selasa 22 September 2020.

Pengungkapan kasus ini kata Pulung merupakan hasil informasi dari masyarakat akan adanya paket pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal dari sebuah ekspedisi di daerah Lantebung, Makassar menuju Kabupaten Jeneponto pada tanggal 18 Maret 2020 lalu.

"Barang ilegal ini kami sita dari sebuah kendaraan saat melintas di Jalan Poros Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Ditemukan 8 karton dan 6 karton lagi di rumah tersangka IB," ujarnya.

Selanjutnya, kata Pulung pada tanggal 4 Juli lalu, pihaknya kembali menangkap tersangka SA dan menyita barang bukti berupa sebuah kontainer yang berisikan barang kena cukai ilegal yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur yang hendak di bawa ke Kabupaten Bone.

Baca juga:

"SA ini sebagai penerima barang yang kami amankan di rumahnya di Kabupaten Bone. Totalnya rokok ilegal yang berhasil ditindak 3 juta batang. Saat ini kedua kasus ini telah berada di pengadilan," katanya.

Kendati demikian, selama penyebaran Covid-19 di Indonesia kata Pulung pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap peredaran barang-barang ilegal yang masuk di Kota Makassar.

"Selama pandemi Covid-19 ini terjadi penurunan terhadap masuknya barang ilegal di Sulsel. Namun, kami akan terus mengawasi dan memantau barang ilegal yang masuk di Makassar untuk dapat mencegah terjadinya kerugian keuangan negara akibat peredaran barang ilegal tersebut," katanya. []

Berita terkait
Polisi Tangkap Pencuri Hewan Iquana di Makassar
Tim Opsnal Polsek Mamajang Makassar, berhasil menangkap, Akbar Daeng Sutte, 32 tahun dan Andrianto, 31 tahun, pelaku pencurian hewan iquana.
Polisi Dalami Peran Tersangka Wanita Kasus Asusila Makassar
Polsek Panakkukkang, Makassar melakukan rekonstruksi untuk menentukan motif dan peran 7 tersangka kasus asusila terhadap mahasiswi.
Polisi Selidiki Peran 7 Pemuda Persetubuhan Mahasiswi Makassar
Pihak kepolisian dari Polsek Panakukkang masih menyelidiki peran tujuh pemuda pelaku persetubuhan mahasiswi mabuk di Makassar.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)