Satpol PP Rembang Sita Rokok Ilegal dari Kandang Kambing

Satpol PP menyita sejumlah rokok ilegal, tanpa cukai, yang disembunyikan pemilik warung di kandang kambing belakang rumah.
Petugas Satpol PP Rembang memperlihatkan rokok ilegal yang disita dari kandang kambing. Pemilik rumah ketakutan hingga mencoba menyembunyikan rokok ilegal itu di belakang rumah. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menyita delapan bungkus rokok tanpai cukai dari sebuah warung di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Selasa, 6 Oktober 2020. Rokok ilegal itu coba disembunyikan pemilik warung di kandang kandang.  

Bermula dari informasi masyarakat soal peredaran rokok ilegal di kawasan Desa Labuhan Kidul. Ditindaklanjuti dengan operasi yustisi ke sejumlah warung di desa tersebut. Di sebuah warung, ketika petugas datang, pemilik warung terlihat bertingkah mencurigakan. 

Pemiliknya ini takut ketika kami datang. Rokok ilegal itu disembunyikan di belakang rumahnya.

Istri dari pemilik warung bergegas mengambil sebuah bungkusan dan berlari ke belakang rumah. Petugas penegak perda spontan mengikuti dan ternyata ia menyelipkan bungkusan itu ke tumpukan kayu di kandang kambing. 

"Pemiliknya ini takut ketika kami datang. Rokok ilegal itu disembunyikan di belakang rumahnya," ujar Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang Wajito usai kegiatan razia rokok ilegal. 

Dari kandang kambing itu, petugas menemukan satu slop rokok yang berisi delapan bungkus rokok tanpa cukai merek Beruang. Rokok tersebut selanjutnya disita dan pemilik warung diberi pemahaman untuk tidak lagi menjual rokok ilegal. 

"Pengakuan pemilik warung, dua bungkus sudah terjual. Kemudian, kami jelaskan bahwa memperjualbelikan rokok ilegal tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan daerah," tutur dia.

Baca juga: Industri Rokok dan Tembakau di Indonesia Kian Berat 

Sedikitnya ada dua regu Satpol PP yang diturunkan dalam operasi rokok ilegal di wilayah Sluke. Selain rokok ilegal, Satpol PP juga mendapati sembilan bungkus rokok yang telah kedaluwarsa di Pasar Sluke.

"Tindakannya, kami peringatkan kemudian kami data dan laporkan kepada Bea Cukai Kudus," imbuh dia.

Baca lainnya: 

Pemilik warung, Muhim mengaku menjual satu bungkus rokok tanpa cukai dengan harga Rp 5.000. Ia mendapat keuntungan Rp 1.000 per bungkus. Membeli rokok itu di Pasar Pandangan seharga Rp 4.000 per bungkus.

"Jualnya satu bungkus Rp 5 ribu, kulakannya Rp 4 ribu. Karena ada pembeli yang minta, baru beli satu slop ini belum habis," ujarnya. []

Berita terkait
Cukai Rokok Naik, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif
Peneliti Infef Ahmad Heri Firdaus menilai pemerintah perlu mengeluarkankebijakan yang lebih komprehensif lagi terkait wacana menaikkan cukai rokok.
Tidak Bayar Pajak Cukai Rokok, Warga Malang Dibui
Warga Malang berinisial LF divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3,2 miliar.
Bea Cukai Madura Tindak Tiga Merk Rokok Ilegal
Dari tiga merk rokok ilegal, Bea Cukai hanya satu yang didokumentasikan. Sementara dua merk lainnya dipisah.