Rembang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang menyita delapan bungkus rokok tanpai cukai dari sebuah warung di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Selasa, 6 Oktober 2020. Rokok ilegal itu coba disembunyikan pemilik warung di kandang kandang.
Bermula dari informasi masyarakat soal peredaran rokok ilegal di kawasan Desa Labuhan Kidul. Ditindaklanjuti dengan operasi yustisi ke sejumlah warung di desa tersebut. Di sebuah warung, ketika petugas datang, pemilik warung terlihat bertingkah mencurigakan.
Pemiliknya ini takut ketika kami datang. Rokok ilegal itu disembunyikan di belakang rumahnya.
Istri dari pemilik warung bergegas mengambil sebuah bungkusan dan berlari ke belakang rumah. Petugas penegak perda spontan mengikuti dan ternyata ia menyelipkan bungkusan itu ke tumpukan kayu di kandang kambing.
"Pemiliknya ini takut ketika kami datang. Rokok ilegal itu disembunyikan di belakang rumahnya," ujar Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Rembang Wajito usai kegiatan razia rokok ilegal.
Dari kandang kambing itu, petugas menemukan satu slop rokok yang berisi delapan bungkus rokok tanpa cukai merek Beruang. Rokok tersebut selanjutnya disita dan pemilik warung diberi pemahaman untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.
"Pengakuan pemilik warung, dua bungkus sudah terjual. Kemudian, kami jelaskan bahwa memperjualbelikan rokok ilegal tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan daerah," tutur dia.
Baca juga: Industri Rokok dan Tembakau di Indonesia Kian Berat
Sedikitnya ada dua regu Satpol PP yang diturunkan dalam operasi rokok ilegal di wilayah Sluke. Selain rokok ilegal, Satpol PP juga mendapati sembilan bungkus rokok yang telah kedaluwarsa di Pasar Sluke.
"Tindakannya, kami peringatkan kemudian kami data dan laporkan kepada Bea Cukai Kudus," imbuh dia.
Baca lainnya:
- Pemkab Temanggung Dorong Peningkatan Serapan Tembakau Petani
- Selamatkan Bumi dengan Mengatasi Polusi Puntung Rokok
Pemilik warung, Muhim mengaku menjual satu bungkus rokok tanpa cukai dengan harga Rp 5.000. Ia mendapat keuntungan Rp 1.000 per bungkus. Membeli rokok itu di Pasar Pandangan seharga Rp 4.000 per bungkus.
"Jualnya satu bungkus Rp 5 ribu, kulakannya Rp 4 ribu. Karena ada pembeli yang minta, baru beli satu slop ini belum habis," ujarnya. []