Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Ton Rokok Ilegal Produk Rumahan

Sebanyak 6,5 juta batang atau 11 ton rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai Kudus. Rokok-rokok tersebut diproduksi secara rumahan di Jepara.
Petugas Bea dan Cukai Kudus bersama petugas terkait melakukan pemusnahan rokok ilegal hasil produksi rumahan di Jepara. Totalnya ada 6,5 juta batang atau seberat 11 ton. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Sebanyak 6,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus. Jutaan rokok tersebut merupakan hasil produksi rumahan.  

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pemusnahan rokok ilegal seberat 11 ton itu hasil penindakan di periode Februari hingga Juli 2020.

"Dengan pemusnahan ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,080 miliar,’’ kata Gatot, Kamis, 22 Oktober 2020. 

Belasan ton batang rokok itu terdiri dari rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 6,52 juta batang. Dan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 11,88 ribu batang.

Dengan pemusnahan ini kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 3,080 miliar.

Tak hanya batang rokok, dalam kesempatan tersebut turut dimusnahkan alat pemanas sebanyak 15 buah dan pita cukai diduga palsu sebanyak 4.578 keping.

Rokok bodong itu, lanjut Gatot, sebagaian besar hasil sitaan tim penindakan Bea Cukai Kudus saat melakukan operasi di wilayah Kabupaten Jepara. Rokok tersebut merupakan produk rumahan masyarakat setempat.

"Sebagian lagi dari hasil operasi kendaraan yang dilakukan di jalan raya," imbuhnya.

Baca juga: 

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam sambutannya secara virtual menegaskan pihaknya akan menindak tegas peredaran rokok ilegal. Melalui Operasi Gempur semua tindakan ilegal akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kami yakinkan akan bersikap tegas sampai kapanpun, dalam menindak seluruh kegiatan ilegal," tegasnya.

Heru berharap, ke depan pengusaha rokok ilegal bisa menjadi pengusaha legal dengan adanya Kawan Industri Hasil Tembakau di Kudus. 

"Ini menjadi tugas bersama. Mari kita bersinergi mendorong mereka (pengusaha rokok ilegal) yang belum masuk kelas agar bisa masuk kelas KIHT. Begitupun dengan mereka yang belum absen (mendaftarkan usahanya) agar bisa masuk kelas dan ikut absen," imbuh dia. []

Berita terkait
Cukai Rokok Naik, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif
Peneliti Infef Ahmad Heri Firdaus menilai pemerintah perlu mengeluarkankebijakan yang lebih komprehensif lagi terkait wacana menaikkan cukai rokok.
Bea Cukai Sita 3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal di Makassar
Bea Cukai Makassar menyita 3.120.000 batang rokok ilegal dengan harga senilai Rp 3,182 miliar.
Satpol PP Rembang Sita Rokok Ilegal dari Kandang Kambing
Satpol PP menyita sejumlah rokok ilegal, tanpa cukai, yang disembunyikan pemilik warung di kandang kambing belakang rumah.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.