Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Tim Cyber Crime menangkap seorang wanita berinisial VE (36 tahun), yang diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait Omnibus Law Cipta Kerja di media sosial.
VE ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong tersebut.
Motif pelaku ini kecewa, yang bersangkutan merasa kecewa tidak bekerja. Jadi dia membuat hoaks tersebut.
"Dari pelacakan, penyelidikan, akhirnya menemukan. Ternyata hoaks ini ada yang mengupload. Jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca juga: Beredar Hoaks 13 Poin Omnibus Law, Peneliti LIPI Beri Penjelasan
Selanjutnya, Argo menyampaikan dalam proses pelacakan diketahui bahwa informasi berita bohong soal Omnibus Law yang disebarkan VE memakai akun media sosial Twitter @videlyae.
"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran (informasi) yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ucap Argo.
Atas hal itu polisi segera melakukan pelacakan dan menangkap VE pada Kamis, 8 Oktober 2020. Kemudian, dia pun langsung dibawa ke Jakarta dari Makassar.
"Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitter-nya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu," katanya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Luruskan Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah simcard, handphone, dan capture gambar.
"Motif pelaku ini kecewa, yang bersangkutan merasa kecewa tidak bekerja. Jadi dia membuat hoaks tersebut," tutur dia.
Atas hal itu, VE terancam terjerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []