Beredar Hoaks 13 Poin Omnibus Law, Peneliti LIPI Beri Penjelasan

Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati memberi penjelasan adanya hoaks menyoal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hoaks soal aturan terbaru Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menurut peneliti LIPI dibangun sentimen negatif. (foto: istimewa).

Jakarta - Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menanggapi beredarnya berita bohong alias hoaks dalam tangkapan layar yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp, menyoal 13 poin Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).  

Dia menyoroti terdapat beberapa poin yang dibumbui sentimen identitas; seperti tenaga kasir asing bebas masuk, libur hari raya hanya pada tanggal merah, dan istirahat bagi pekerja di hari Jumat hanya satu jam.

Tapi kalau sudah dibalut soal identitas, sama saja orang itu tidak mau diajak berpikir. Cara itu paling mudah menyulut emosi publik.

"Kalau sudah demikian biasanya subjektif, karena esensi dasar UU Ciptaker kan adalah fleksibilitas, yang itu kembali lagi pada kesepakatan sektor usaha dan para pekerjanya. Kalau soal kata 'asing' dan 'hari raya' itu tak ada sangkut pautnya dengan fleksibilitas itu," kata Wasis saat dihubungi Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca juga: Sengit Omnibus Law, Sekjen DPR Benarkan Tindakan Puan Maharani

"Terkhusus soal hari raya itu, ya pelaku usaha juga berpikir rasional lah, mereka juga tidak mau berimbas pada pendapatan kalau melarang hal-hal yang sifatnya hakiki," ujar dia lagi.

Kemudian, Wasis merespons narasi konter yang dimaksudkan untuk meluruskan hoaks terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menilai pesan berantai yang juga beredar di WhatsApp tersebut agak masuk akal, karena poin-poin argumentasinya lebih kuat karena ditambahkan bukti pendukung berupa substansi undang-undang (UU).

Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kritik Pedas Omnibus Law

Wasisto Raharjo, LIPIPeneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Wasisto Raharjo Jati. (Foto: Instagram/wasistojati)

"Ya saya pikir ketika berdebat soal aturan hukum, ya pasal-pasal itu yang jadi sumber referensi. Ini bisa memantik banyak pandangan secara legal formal. Orang awam pun bisa tahu asal muasal per pasal. Tapi kalau sudah dibalut soal identitas, sama saja orang itu tidak mau diajak berpikir. Cara itu paling mudah menyulut emosi publik," ucapnya.

Berikut isi pesan lengkap narasi konter yang beredar di Whatsapp pada Selasa, 6 Oktober 2020:

MELURUSKAN 12 HOAKS OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA

Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan atau

b. satuan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan hari tua;

d. jaminan pensiun;

e. jaminan kematian;

f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89

Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki

pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. Dan mulai malam ini UU omnibus law sudah sah DPR RI, sudah ketok palu. []

Berita terkait
YLBHI: Mobilisasi Buzzer Sesatkan Publik Tentang Omnibus Law
YLBHI menilai ada gerakan-gerakan buzzer di media sosial soal banyaknya aksi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Keributan Tolak Omnibus Law di Media Sosial Panaskan Situasi
Stanislaus berpandangan, jika narasi Omnibus Law dibiarkan beredar di media sosial, maka efek negatif di kalangan masyarakat akan semakin meluas.
Andi Arief ke Puan Maharani: Dulu Kau Menangis Kami Tampung di Wajan
Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief pun mengungkit Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani sempat menangis dan ditampung di wajan.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.