Banyak Kunker, Satpol PP Magelang Diminta Razia Kantor OPD

Banyaknya kunker dari luar kota membuat Satpol PP diminta untuk razia kantor OPD di lingkungan Pemkab Magelang. Cegah klaster covid kantor.
Sekda Magelang Adi Waryanto bersama sejumlah pejabat melaksanakan Rakor Penanganan Covid-19 dan Rencana Operasi Status Siaga Merapi di Ruang Command Center, Kamis, 19 November 2020. Satpol PP diminta giat melakukan razia di kantor OPD. (Foto: Tagar/Humas Pemkab Magelang)

Magelang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto meminta Satpol PP lebih menggiatkan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan di perkantoran organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 seiring banyaknya kegiatan kunjungan kerja. 

"Ditambah lagi dengan adanya kegiatan atau kunjungan kerja (kunker) dari luar kota ke wilayah Kabupaten Magelang," ujar Adi, saat Rakor Penanganan Covid-19 dan Rencana Operasi Status Siaga Merapi di Ruang Command Center, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Adi, kunker sebenarnya bisa dilakukan melalui video konferensi. Namun demikian, Pemkab Magelang tetap menerima para tamu yang berkunjung demi menghormati mitra kerja.

"Di balik kunjungan kerja mungkin ingin melihat yang lainnya juga. Tetapi kami harus tetap tanggapi mitra kerja dari daerah yang lain dengan tidak mengurangi rasa hormat. Kalaupun harus kelihatan secara fisik, ya tidak usah banyak-banyak dan jangan terlalu lama," tuturnya.

Ditambah lagi dengan adanya kegiatan atau kunjungan kerja (kunker) dari luar kota ke wilayah Kabupaten Magelang.

Selain operasi yustisi di daerah perkantoran, Adi juga meminta penegakan protokol kesehatan di kantor-kantor diperketat. Hal ini sesuai dengan instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang menyebutkan bahwa kepala daerah sebagai pimpinan tertinggi harus menjadi teladan bagi masyarakat.

"Kita ini sebagai salah satu bagian dari Pak Bupati maka harus bisa menjadi teladan," ucapnya.

Adapun terkait pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, lanjut Adi, harus seizin Bupati Magelang. Satpol PP, dalam hal ini, harus aktif melakukan pengecekan izin tersebut.

"Setiap hari itu Pak Bupati menandatangani izin minimal 50, apakah izin pernikahan, pengajian, ataupun musranting dan sebagainya itu. Meskipun dengan keterbatasan jumlah personel, paling tidak ada langkah pengecekan untuk meyakinkan masyarakat agar konsisten patuhi protokol kesehatan selama acara," jelasnya.

Baca juga: 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang Sarifudin menambahkan, belakangan ini banyak kunjungan kerja dari luar kota. Padahal pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Dia berharap, ada usulan kepada Gubernur Jawa Tengah atau Menteri Dalam Negeri supaya ada aturan atau kebijakan terkait kunker.

"Karena kunjungan kerja dalam situasi sekarang ini sangat berdampak pada munculnya klaster-klaster baru seperti klaster perkantoran," katanya. []

Berita terkait
Disorot Netizen, Habib Luthfi Tunda Maulid Akbar Pekalongan
Disorot netizen, rencana peringatan Maulid Nabi oleh Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan akhirnya ditunda.
Konser Dangdut dan Curhat Waket DPRD Wasmad di PN Tegal
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo curhat dampak sosial yang diterima keluarga dalam sidang kasus konser dangdut di PN Tegal.
Tambah 106 Kasus Covid-19 dalam Sehari, Pemkot Solo Waswas
Solo mencatat rekor baru di kasus positif Covid-19, yakni 106 kasus dalam sehari. Kondisi ini membuat Pemkot Solo waswas.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.