Konser Dangdut dan Curhat Waket DPRD Wasmad di PN Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo curhat dampak sosial yang diterima keluarga dalam sidang kasus konser dangdut di PN Tegal.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi terdakwa dalam sidang kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa 17 November 2020. (Foto: Tagar/Farid Firdaus)

Tegal - ‎Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 17 November 2020. Dalam eksepsinya, Wasmad curhat menyinggung dampak sosial yang diterima keluarganya. 

‎Dalam pembelaan yang disampaikan usai pembacaan dakwaan, Wasmad menilai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ‎tidak tepat didakwakan kepadanya. 

Bukan tanpa sebab jika ia menganggap demikian. Sebab saat hajatan dan konser dangdut digelar pada 23 September lalu, Kota Tegal tidak sedang menerapkan karantina kesehatan maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"PSBB yang diberlakukan oleh Pemkot Tegal telah dicabut sejak hari Jumat tanggal 22 Mei 2020. Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan Kota Tegal zona hijau," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.‎

Menurut Wasmad, usai mengakhiri pemberlakuan PSBB, Pemkot Tegal memberlakukan new normal mulai 30 Mei hingga 30 Juni dan mengizinkan masyarakat menggelar pesta pernikahan, pengajian, konser musik, dan kegiatan lainnya melalui pengumuman di media dan baliho yang dipasang di sejumlah tempat-tempat strategis. 

"Masyarakat kemudian mulai melakukan sejumlah kegiatan," ujar dia.

‎Politukus Golkar ini kemudian menyinggung sejumlah acara yang digelar usai PSBB berakhir dan mengundang kerumunan massa. Di antaranya, hajatan dan hiburan orkes dangdut Prima Ega pada 9 Agustus 2020 di Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan. Juga acara sedekah laut nelayan Kota Tegal di KUD Karya Mina pada 6 September 2020.

"Kemudian acara tablig akbar dalam rangka Tahun Baru Islam bersama Habib Syekh di Alun-alun Kota Tegal pada 19 Agustus 2020 yang dihadiri oleh puluhan ribu pengunjung dari Kota Tegal dan sekitarnya," sebutnya. 

Hajatan yang kami gelar menjadi viral sehingga kami menerima berbagai ujaran kebencian, penghinaan terhadap keluarga, dan bullying di medsos.

‎Dengan sejumlah contoh tersebut, Wasmad meyakini Kota Tegal tidak dalam keadaan kekarantinaan kesehatan, PSBB, maupun zona merah, sehingga dia tetap menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya pada 23 September 2020.

"Namun hajatan yang kami gelar menjadi viral sehingga kami menerima berbagai ujaran kebencian, penghinaan terhadap keluarga, dan bullying di medsos. Itu semua merupakan sanksi atau hukuman sosial yang sangat berat sekali bagi kami dan keluarga," beber dia.

Wasmad‎ juga berdalih hajatan dan konser dangdut yang diadakannya tidak menimbulkan dampak pada bertambahnya kasus Covid-19 di Kota Tegal. Ditunjukkan dari hasi swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarga, panitia hingga tamu undangan yang digelar usai acara hajatan.

"Hasil keseluruhan tes swab tersebut negatif sehingga dari penyelenggaraan hajatan kami tidak ada satu pun klaster Covid-19 yang terbentuk,"‎ imbuhnya.

‎Dalam eksepsi, Wasmad juga menilai jeratan pasal 93 UU 6 Tahun 2018 yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pas dan merupakan kesalahan besar. Sebab, penerapan dakwaan utama yang dialamatkan kepadanya tersebut bukan kewenangan kepolisian.

"Pihak yang berwenang melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan pasal 1 ayat 32 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.

Baca juga: 

Sejak ‎awal penyidikan perkara ini, lanjut dia, pihak penyidik kepolisian yang melakukan penyidikan. Sedangkan peran PPNS sebagai pihak yang diberikan kewenangan dalam UU tidak ‎ada.

"Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur. Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru, maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum‎ atau dapat dibatalkan," ujar Wasmad.

Sementara itu, usai pembacaan eksepsi, JPU meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun terlebih dahulu tanggapan atas eksepsi. Majelis hakim pun menutup sidang dan memutuskan sidang lanjutan‎ akan digelar Selasa, 24 November. []

Berita terkait
Sidang Wasmad Kasus Konser Dangdut, PN Tegal Sediakan Layar
Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal menyediakan layar proyektor di sidang perdana kasus konser dangdut Wasmad Edi Susilo.
Wakil Ketua DPRD Tegal Tolak Dakwaan Kasus Konser Dangdut
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum kasus hajatan dan konser dangdut.
Polisi: Waket DPRD Kota Tegal Akui Salah Gelar Dangdutan
Polisi mengungkap pengakuan bersalah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang tetap nekat menggelar konser dangdut di tengah pandemi.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.