Jakarta - Pengamat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti bantahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) atas terdakwa Saeful Bahri.
"Apakah bantahan atau keterangan lainnya, jika memang ada indikasinya sepenuhnya menjadi kewenangan hakim untuk menggali dan penyidik KPK untuk menindaklanjuti," ujar Fickar kepada Tagar, Senin, 20 April 2020.
Hasto: Ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'ok sip'
Pakar hukum pidana ini menjelaskan, baik penyidik KPK maupun pengadilan memiliki otoritas untuk menindaklanjuti bantahan yang disampaikan dalam persidangan Hasto.
Baca juga: Saeful Laporan ke Hasto Usai Lobi Wahyu Setiawan
"Untuk menentukan dan memfollowup-i fakta-fakta persidangan atas keterangan Hasto di persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, Kamis, 16 April 2020, di dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti pesan WhatsApp Saeful kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Menjadi kewenangan hakim untuk menggali dan penyidik KPK untuk menindaklanjuti
Baca juga: Cerita Hasto Kristiyanto Saat Ketemu Harun Masiku
Hasto berdalih tidak ingat dengan percakapan itu. Dia mengaku bersikap pasif selama berkomunikasi dengan Saeful setelah dirinya menegur yang bersangkutan karena sempat meminta uang ke buronan KPK eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku untuk operasional permohonan PAW.
"Sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'ok sip' artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," kata Hasto.
Dalam surat dakwaan, diketahui tiga hari setelah percakapan tersebut, 26 Desember 2019, Harun meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta dari seseorang bernama Patrick Gerard Masoko.
Selanjutnya, uang tersebut dibagikan ke Donny Tri Istiqomah dan eks anggota Bawaslu RI Agutiani Tio Fridellina, lalu ditukarkan ke pecahan dolar Singapura untuk nantinya diberikan kepada Wahyu. Dalam kasus ini, Saeful didakwa menyuap eks Komisoner KPU.
Saeful yang merupakan eks staf Hasto Kristiyanto memberikan uang suap Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan Agustiani Tio Fridellina. []