Hasto Kristiyanto Ungkap Limpah Suara ke Harun Masiku

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya memberikan suara Nazarudin Kiemas kepada Harun Masiku.
Cover. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya memberikan suara Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. 

"Setelah partai mendapat legalitas dari putusan Mahkamah Agung (MA), dalam rapat itu kami melihat pelimpahan suara dari Bapak Nazarudin Kiemas ke Harun Masiku mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan punya latar belakang profesi yang dibutuhkan oleh partai yaitu lulusan 'internasional ekonomic law' dan dapat beasiswa dari Inggris dan dalam rekam jejak yang bersangkutan pada tahun 2000 ada dalam kongres pertama juga terlibat dalam penyusunan AD/ART partai," kata Hasto  Kristiyanto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Jakarta, Kamis, 16 April 2020.

Hasto menyampaikan hal tersebut menggunakan sarana video conference (vicon) untuk terdakwa Saeful Bahri yang berada di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK lama. 

Kami memang menegaskan untuk memberikan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun

Baca juga: Diperiksa KPK, Hasto Mengaku Disuguhi Masakan Manado

Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP didakwa bersama-sama Harun Masiku ikut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI daerah Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku. 

Dalam dakwaan disebutkan meski Nazaruddin Kiemas sudah meninggal dunia, namun ia tetap mendapat suara tertinggi di dapil Sumsel I yaitu 34.276 suara dalam pileg. 

Pada Juli 2019 rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

"Saat rapat pleno dilaporkan perolehan suara dari setiap caleg di dapil tersebut saya lupa berapa suara Harun Masiku tapi diputuskan itu," ucap Hasto. 

Atas keputusan partai tersebut, menurut Hasto, Harun siap melakukan tugas sebagai anggota DPR. "Respons Harun siap menjalankan tugas sebagai petugas partai," katanya. 

Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI. Namun, KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Yang kami ingat saat itu ada perbedaan tafsir KPU dengan partai. KPU hanya berpendapat bahwa surat Nazarudin Kiemas diberikan kepada parpol tetapi tentang pelimpahannya itu menurut KPU tidak ada ketentuan hukumnya," ucap Hasto. 

Baca juga: Isi Percakapan Elektronik Hasto Diperiksa KPK

DPP PDIP, kata dia, juga meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP. 

"Dalam surat yang kami kirimkan pada pertengahan September 2019 tentang permohonan fatwa, kami memang menegaskan untuk memberikan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun," tutur Hasto. 

DPP PDIP mengirim pada 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI Nomor 57P/HUM/2019 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pada pokoknya DPP PDIP meminta fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar KPU RI bersedia melaksanakan permintaan DPP PDIP sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan. 

"Jadi fatwa MA itu menegaskan bahwa terhadap caleg terpilih yang berhalang tetap sebagaimana konsideran hukum di dalam hukum putusan MA diserahkan ke parpol untuk diberikan kepada kader partai yang dari caleg di dapil tersebut yang dinilai terbaik," tutur Hasto. 

Namun, dalam surat fatwa itu tidak disebutkan siapa nama yang akan menduduki posisi sebagai anggota DPR. 

"Kami menunjuk Donny sebagai pemegang kuasa dalam uji materi maka kami tugaskan yang bersangkutan untuk menjalankan putusan MA itu ke KPU namun dalam perjalanannya KPU menolak dalam rapat pleno 30 Agustus 2019 karena KPU tidak mengindahkan putusan MA," kata Hasto. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun Masiku hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. []

Berita terkait
Hasto Diperiksa KPK, Yasonna Laoly: Saya Belum Tahu
Menkumham Yasonna Laoly tidak mengetahui rekan separtainya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK.
Hasto Kristiyanto Kembali Penuhi Panggilan KPK
Sekjen PDIP kembali memenuhi panggilan KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap PAW DPR 2019-2024.
Soal Gibran dan Bobby, Hasto: Keputusan di Megawati!
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan pengumuman Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, tergantung Megawati.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"