Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, terus melakukan pengembangan kasus penyeludupan narkoba berupa 43 paket ganja seberat 47 gram dan delapan paket sabu seberat 4, 29 gram ke Rumah Tahanan Lhoksukon.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yang terdiri dari petugas sipir rutan setempat dan dua anggota polisi yang berhasil menggagalkan penyeludupan itu.
"Dalam kasus ini kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kepemilikan narkoba ini, karena kedua jenis narkoba ini ditemukan pada napi yang sedang ditahan di rutan itu," ujar Ildani, Sabtu 21 Desember 2019.
Kami menduga barang haram ini diselipkan melalui makanan
Ildani menambahkan, berdasarkan hasil pengakuan dari kedua napi, narkotika jenis ganja dan sabu tersebut, diperoleh dari salah satu pengunjung yang membesuk dengan cara diseludupkan.
Modusnya, diduga diselipkan melalui makanan sehingga tidak membuat petugas curiga. Meskipun demikian petugas selalu memperketat penjagaan bagi pengunjung yang ingin membesuk setiap napi.
"Kami menduga barang haram ini diselipkan melalui makanan, sehingga bisa mengelabui petugas. Meskipin demikian pengaman di setiap rutan selalu diperketat, agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan," tutur Ildani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, petugas menemukan sejumlah paket narkoba berupa ganja dan sabu, pada Senin 16 Desember 2019, saat sejumlah petugas sipir melakukan penggeledahan ke kamar napi.
Barang haram itu ditemukan petugas pada napi bernama Maryan dan Sulaiman, sehingga kasus temuan narkoba itu langsung diserahkan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan tindak lanjut.[]