Aziz Syamsuddin Hambat DPR Bahas Djoko Tjandra

Alasan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menolak rapat dengar pendapat DPR dengan aparat penegak hukum terkait kasus Djoko Tjandra menuai sorotan.
Aziz Syamsuddin. (Foto: breakingnews.co.id)

Jakarta - Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menyoroti sikap Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin yang tidak menandatangani persetujuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penanganan buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Dia menilai alasan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin tidak menandatangani persetujuan adanya RDP Komisi III DPR dengan gabungan aparat penegak hukum adalah benar secara normatif. 

Dengan begitu, penyelesaian kasus ini pun kiranya dapat dilakukan dengan segera dan tentu saja tuntas.

"Memang dalam pasal 1 angka 13 dan Pasal 13 huruf I tata tertib DPR RI dinyatakan bahwa reses merupakan kewajiban DPR untuk menyerap atau menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja," ujar Ray dalam keterangannya seperti dikutip Tagar, Senin, 20 Juli 2020.

Baca juga: Skandal Djoko Tjandra, DPR Harus Panggil Idham Azis

"Hanya saja, alasan tadi tidak terjadi secara faktual," ucap dia melanjutkan.

Kenyataannya, kata Ray, DPR sendiri telah melakukan beberapa rapat dalam masa reses. Bahkan, dia mencatat setidaknya beberapa rapat itu terjadi di tahun 2020 ini. 

Misalnya, pembahasan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) antara Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan penyelenggara pemilu, termasuk pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Lalu, pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) pada bulan Mei 2020 yang sempat ramai ditolak masyarakat.

Bahkan menurutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mewacanakan akan melakukan pembahasan Perpres Nomor 64 tahun 2020 pada masa reses saat ini. 

Jauh sebelum itu, wacana rapat DPR di masa reses juga pernah diutarakan justru oleh Azis Syamsuddin sendiri. Saat menjabat sebagai ketua Komisi III DPR RI tahun 2015, kata Ray, Azis Syamsuddin menyatakan akan membahas RUU KUHP sekalipun dalam masa reses.

Baca juga: Djoko Tjandra 3 Kali Bolak-balik RI - Malaysia

Aziz SyamsuddinPENOLAKAN AZIZ SYAMSUDDIN SEBAGAI KETUA DPR: Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12). Aziz Syamsuddin yang ditunjuk oleh Setya Novanto menggantikan dirinya menjadi Ketua DPR mendapat penolakan lebih dari 50 persen anggota DPR Fraksi Golkar. (Foto: Ant/Wahyu Putro A)

"Nah berdasarakan beberapa fakta ini, tentunya alasan Azis Syamsuddin tidak berkenan menandatangani RDP Komisi III dengan gabungan aparat penegak hukum itu karena DPR sedang reses kurang mendapat landasan faktualnya," kata dia.

Ray menambahkan, dalam kasus Djoko Tjandra ini menurutnya memerlukan perhatian, penangan, dan penyelesaian yang serius. Maka, RDP Komisi III dengan gabungan lembaga penegak hukum tersebut memang sangat diperlukan.

"Tentu saja makin cepat makin bagus. Dengan begitu, penyelesaian kasus ini pun kiranya dapat dilakukan dengan segera dan tentu saja tuntas. Tak lupa mendesak Komisi agar Komisi III menjadikan berbagai peristiwa ini untuk mendesak reformasi di lingkungan aparat penegak hukum, khususnya di lembaga kepolisian dan kejaksaan yang bisa dimulai dengan melakukan revisi UU Kepolisian dan Kejaksaan," tutur dia.

Sebelumnya, niat Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapatan (Gabungan) Kapolri, Kejagung, Kemenkunham terganjal di restu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Izin resmi RDP Gabungan untuk kasus Djoko Tjandra itu secara resmi diserahkan Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu, 15 Juli 2020.

Herman mengklaim Puan Maharani menyetujui rencana RDP Gabungan itu dan mendisposisikan penandantanganan izin RDP kepada wakil ketua seusai bidang, dalam hal ini Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam).

"Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangani oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses," kata Herman dalam keterangan resminya Rabu, 15 Juli 2020. []

Berita terkait
Kasus Djoko Tjandra dan Kursi Empuk Akademi Polisi 91
Indonesia Police Watch (IPW) menganggap lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 mendapat keistimewaan dari Kapolri Jenderal Idham Azis.
Pulangkan Djoko Tjandra, Jokowi Harus Lobi PM Malaysia
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menilai saat ini sudah diperlukan langkah diplomasi Presiden Jokowi melobi PM Malaysia, pulangkan Djoko Tjandra.
Kasus Djoko Tjandra, Komjak Minta Kejagung Transparan
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak meminta Kejaksaan Agung RI transparan untuk melakukan proses pemeriksaan kasus Djoko Tjandra
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.