Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Idham Azis lantaran anak buahnya yang berpangkat brigadir jenderal polisi kedapatan memberikan surat jalan kepada buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
"Harus (dipanggil). Wajib, tidak boleh diwakilkan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi Tagar, Minggu, 19 Juli 2020.
Aku yakin dia punya kaki tangan di aparat penegak hukum, sehingga punya bocoran hal-hal yang terkait proses hukumnya.
Kemudian, Boyamin juga menyebut Djoko sebagai sosok 'Joker'. Musababnya, bos Grup Mulia itu dinilai mampu menembus benteng-benteng hukum dengan uang yang dimilikinya, meskipun berstatus sebagai buron.
"Djoko Tjandra sejak dulu terkenal licin. Termasuk kabur sehari menjelang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA)," ucapnya.
Baca juga: Kasus Djoko Tjandra dan Kursi Empuk Akademi Polisi 91
"Aku yakin dia punya kaki tangan di aparat penegak hukum, sehingga punya bocoran hal-hal yang terkait proses hukumnya," kata Boyamin melanjutkan.
Sebelumnya, MAKI menduga ada lembaga negara yang memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra sehingga tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Kemudian, surat itu pun diberikan kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR RI. Dan belakangan setelah diselidiki, surat itu ternyata dikeluarkan Prasetijo Utomo yang menjabat Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Djoko Tjandra 3 Kali Bolak-balik RI - Malaysia
Atas ulahnya tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis lantas mencopot Prasetijo dari jabatannya pada 15 Juli lalu. Selain itu, selama 14 hari kemudian, jenderal bintang satu itu ditahan di provos guna pemeriksaan lebih dalam oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan didapati memang ada komunikasi langsung, tanpa perantara, antara Prasetijo dan Djoko Tjandra. Bukan hanya surat jalan, Argo pun mengonfirmasi perihal surat bebas Covid-19 yang difasilitasi Prasetijo untuk Djoko Tjandra.
Namun, kata dia, sosok yang diperiksa Pusdokkes Polri untuk mendapat surat bebas Covid-19 itu adalah orang yang mengaku sebagai Djoko Tjandra. []