Djoko Tjandra 3 Kali Bolak-balik RI - Malaysia

MAKI menyebut buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra setidaknya telah tiga kali bolak-balik Indonesia-Malaysia.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra setidaknya telah tiga kali bolak-balik Indonesia-Malaysia. Dari ketiga waktu tersebut, 'Joker' memiliki agenda dan keperluan yang beragam.

"Setidaknya 3 kali. (Pertama) urus surat kuasa dan lawyer pada Mei 2020, (kedua) urus KTP dan PK (peninjauan kembali) ke PN Jaksel pada 8 Juni 2020, (dan ketiga) urus paspor di Imigrasi Jakarta Utara pada 20-22 Juni 2020," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tagar, Minggu, 19 Juli 2020.

Prasetijo Utomo hanya terlacak sekali ngawal, mungkin saja penerbangan lain oleh orang lainnya.

Boyamin juga mengungkapkan, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo sempat menemani Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan surat jalan yang dibuat Prasetijo.

Baca juga: Skandal Jenderal Pelindung Djoko Tjandra

Boyamin SaimanKoordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Kendati demikian, Boyamin tidak dapat memastikan apakah di setiap kesempatan Djoko berada di Indonesia selalu dalam pengawasan jenderal polisi.

"Prasetijo Utomo hanya terlacak sekali ngawal, mungkin saja penerbangan lain oleh orang lainnya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra dan Kursi Empuk Akademi Polisi 91

Poncopotan itu dikarenakan Prasetijo terbukti telah membuatkan surat jalan antarwilayah, Jakarta-Kalimantan Barat, untuk buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri tanpa diberi jabatan. Hal itu berkenaan dia yang tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, tertulis Prasetijo dimutasi untuk proses pemeriksaan internal.

"Bahwa surat jalan tersebut ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono. []

Berita terkait
Profil Anita Kolopaking, Advokat Pembela Djoko Tjandra
Karena membela buron Djoko Tjandra, nama Anita Kolopaking menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir ini
Isu Catherine Wilson Nyabu Tutupi Djoko Tjandra?
Benarkah kasus narkoba artis Catherine Wilson disebut-sebut sebagai pengalihan isu atas polemik Djoko Tjandra?
5 Langkah Polri Usut Kasus Djoko Tjandra Versi IPW
IPW menilai langkah yang sudah diambil Kapolri Jenderal Idham Aziz sudah tepat dengan mencopot sejumlah jenderal dalam kasus Djoko Tjandra.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja