Jakarta - Komisisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Aziz kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya, Aziz dijemput paksa oleh KPK di kediamannya di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 24 September 2021 karena tidak memenuhi panggilan dengan alasan Isoman,
Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sabtu, 25 September 2021, Azis memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365 (Rp 100,3 miliar).
- Baca Juga : Jaksa KPK: Azis Syamsuddin Beri Suap Rp3,6 M ke Penyidik KPK
- Baca Juga : MAKI Dilaporkan ke Polisi Gegara Azis Syamsuddin
Itu adalah LHKPN periodik 2020 yang disampaikan pada 22 April 2021. Dari jumlah tersebut rinciannya adalah, tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 89.492.201.000 di 6 lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan, dan satu di Bandar Lampung.
Aziz juga memiliki enam unit kendaraan bermotor, yaitu Motor Harley Davidson Rp 170 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 700 juta, Motor Honda Beat Rp 14 juta, Mobil Toyota Kijang Innova Rp 248 juta, Mobil Toyota Alphard Rp 780 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 1,59 miliar.
- Baca Juga : Azis Syamsuddin Bicara Sisi Positif Omnibus Law RUU Cipta Kerja
- Baca Juga : Aziz Syamsuddin Hambat DPR Bahas Djoko Tjandra
Selain itu, Aziz memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 274.750.000, serta kas dan setara kas Rp 7.052.118.365. Azis Syamsuddin juga tercatat tak memiliki utang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.