Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadapnya, karena pada panggilan sebelumnya Selasa (5/6), Aziz tidak dapat hadir dengan alasan tengah ada kegiatan partai di Lampung.
Mantan Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin. (Foto: Ant/Agung Rajasa)
Jakarta, (Tagar 6/6/2018) - Mantan Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP).

Politikus Partai Golkar tersebut datang sesaat setelah Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey memasuki Gedung KPK.

Sebelum memasuki lobi gedung merah putih tersebut  Aziz sempat memngkonfirmasi jika dirinya akan diperiksa untuk tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi.

"Iya (diperiksa untuk Irvanto)," ungkap Aziz singkat di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadapnya, karena pada panggilan sebelumnya Selasa (5/6), Aziz tidak dapat hadir dengan alasan tengah ada kegiatan partai di Lampung.

KPK saat ini tengah menggali informasi terkait kasus megakorupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun dengan memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPR baik yang masih aktif atau yang sudah non aktif.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada dua hal yang ingin diklarifikasi oleh penyidik lembaga antirasuah ini terhadap para anggota dewan dan mantan anggota dewan tersebut yakni terkait aliran dana korupsi E-KTP dan proses penganggaran proyek E-KTP. 

Sekadar informasi, dalam kasus ini Irvanto yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi yang diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Keponakan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut diduga menerima total USD 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan sebagai PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati dengan tim penyedia barang-barang E-KTP. 

Selain Irvanto, dalam waktu yang bersamaan KPK juga menetapkan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total USD 3,8 juta sebagai peruntukan terhadap Setya Novanto. Melalui OEM Investment Singapura menerima USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius dan melalui PT Delta Energi sebesar USD 2 juta. 

Made Oka diduga kuat sebagai perantara pembagian uang E-KTP sebesar lima persen kepada anggota DPR.  

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sas)
Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).