MAKI Dilaporkan ke Polisi Gegara Azis Syamsuddin

Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Aziz Syamsuddin. Dia dianggap membocorkan rahasia negara MKD.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta - Baladhika Karya melaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan Pembocoran Rahasia Negara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ketua Umum Baladhika Karya, Nofel Saleh Hilabi mengatakan pihaknya melaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantaran telah melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke MKD. Menurut dia, Boyamin telah menyebarkan dokumen rahasia secara ilegal.

"Karena itu surat negara yang tidak boleh disebarkan begitu saja dan ada dugaan pencurian terhadap surat tersebut sehingga oknum tersebut bisa memiliki data negara yang mestinya tidak boleh keluar," ujar Nofel kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.

Kami di sini akan melaporkan Undang-undang (UU) Arsip Negara dan UU Pokok Kearsipan kepada pihak yang kami laporkan, seperti itu kira-kira.

Baca juga: Aziz Syamsuddin Hambat DPR Bahas Djoko Tjandra 

Dia pun menyoalkan beberapa dokumen yang ditunjukkan Boyamin, sehingga Azis Syamsudin terkesan tak mau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan terkait buron kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Tjoko Tjandra.

"Rapat itu tidak akan terlaksana karena memang lagi reses. Aturan Tata Tertibnya itu memang tidak boleh melakukan sidang-sidang di masa reses, apalagi banyak anggota-anggota yang di luar daerah. Kalau dia belum apa-apa sudah dilaporkan ke MKD, nah dasarnya apa. Ini nih penegakan hukum harus ada, aturan-aturan negara harus ada," kata dia.

Infografis: Djoko Tjandra Berhasil Menembus IndonesiaJejak Djoko Tjandra di Indonesia pada tahun 2020. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

"Kami di sini akan melaporkan Undang-undang (UU) Arsip Negara dan UU Pokok Kearsipan kepada pihak yang kami laporkan, seperti itu kira-kira," ucapnya menambahkan.

Menanggapi laporan itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku menghormati laporan terhadap dirinya. Namun, dia sedikit menyinggung ihwal kategori tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. 

Boyamin pun meyakini bahwa dirinya tidak membuka atau membocorkan dokumen rahasia milik negara.

"Karena hanya berupa dokumen-dokumen, surat undangan yang belum dikonsep, ditandatangani, proses disposisi di internal di DPR, dan sifatnya jelas di situ, di dalam memo juga tidak ada kategori rahasia," tutur Boyamin saat dikonfirmasi Tagar, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca juga: Karena Djoko Tjandra, Dasco: MAKI Jangan Hanya Bicara

"Mungkin kalau yang paling pas itu kira-kira, mungkin loh ya. Saya bukan ngajarin, saya mungkin bisa saja dianggap mencuri dokumen, kira-kira begitu aja," ujar Boyamin sambil tertawa.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Azis diadukan ke MKD karena tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.

"RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020. 

Boyamin menilai sikap Azis Syamsudin telah melanggar ketentuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Menurut dia, alasan Azis tidak mengizinkan Komisi III menggelar RDP sulit diterima. Sebab, kesepakatan rapat Badan Musyawarah (Bamus) hanya bersifat administratif. Terlebih, kata Boyamin, Ketua DPR Puan Maharani telah memberikan persetujuan. []

Berita terkait
Djoko Tjandra, MAKI Minta PPATK Usut Rekening Jenderal
MAKI meminta PPATK mengusut rekening Jenderal Polisi yang terlibat di dalam skandal buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Jadi Tumbal Djoko Tjandra, Prasetijo Segera Disidang
Polri segera sidang pembuat surat palsu untuk buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo.
Infografis: Djoko Tjandra dan Skandal Barunya
Buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Berikut sederet pejabat kepolisian yang diduga terlibat meloloskan Djoko Tjandra.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.