Bantul - Aparatur Sipil Negara di Bantul, Yogyakarta dilarang keras terlibat dalam meberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam bentuk apa pun di Pilkada. Membuat status atau meng-upload gambar pun dilarang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Harlina mengatakan Pilkada Bantul digelar pada September 2020. Di setiap tahapannya, PNS diatur untuk menjaga netralitas. Seluruh PNS diminta tidak melakukan kampanye dan terlibat dukungan kepada salah satu paslon, termasuk mengunggah gambar paslon di akun media sosial.
"ASN dilarang upload gambar di sosmed (sosial media) dalam ranah pencalonan (seorang) bupati. Status WhatsApp juga tidak boleh. Makanya kita akan memberikan imbauan dalam rangka mengingatkan," katanya saat dihubungi pada Senin 24 Februari 2020.
Menurut dia mengunggah gambar di sosmed dilarang karena mengarah dugaan kampanye. Alasannya dengan mengunggah di sosmed bisa dilihat oleh orang-orang yang berteman. Itu termasuk dalam pelanggaran.
Sebab itu, sesuai surat edaran (SE) dari Bawaslu RI mengenai instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada maka Bawaslu Bantul memberikan imbauan kepada ASN agar tetap menjaga tindakan, perilaku, sikap dan statemen terkait dengan berlangsungnya tahapan Pilkada Bantul 2020.
ASN dilarang upload gambar di sosmed (sosial media) dalam ranah pencalonan (seorang) bupati. Status WhatsApp juga tidak boleh.
Harlina mengatakan, sesuai dengan program kerja dan tugas pengawasan Pemilu khusunya netralitas ASN akan mengoptimalkan upaya preventif atau pencegahan. Tujuannya, agar di Bantul tidak terjadi pelanggaran perihal netralitas terutama di lingkungan abdi negara.
Dia tidak menampik Pilkada Bantul rawan pelanggaran netralitas ASN. Alasannya pada Bantul ini berpeluang ada dua bakal calon petahana, baik Bupati Suharsono dan Wakil Abdul Halim Muslih. Keduanya yang hampir dipastikan mencalonkan kembali dari dua kubu yang berbeda.
Ia berharap ASN nantinya bisa menaati sesuai aturan netralitas yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014. "Di sana secara jelas mengatur bahwa kode etik ASN tidak boleh masuk atau pun terlibat dalam kegiatan politik praktis," katanya.
Ia juga mengatakan selama pelaksanaan Pilkada pihaknya akan menggandeng sejumlah lembaga pengawas kinerja ASN seperti misalnya Lembaga Ombudsman (LO) DIY dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Apabila terjadi pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan disampaikan kepada komisi ASN.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Helmi Jamharis mengimbau kepada segenap ASN di Kabupaten Bantul agar bersikap netral. ASN tidak diperkenankan terlibat dukung mendukung bakal paslon tertentu. "Kami minta tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Tidak perlu ikutan dalam politik praktis," katanya. []
Baca Juga:
- PAN Ajak Golkar Koalisi di Pilkada Bantul
- PKB dan PDIP Kian Mesra di Pilkada Bantul
- Pilkada Bantul, Gerindra: Siapa Saja Boleh Daftar