Artidjo Alkostar Pensiun, Pakar: Rasa Malu Hakim Agung Hilang

Pensiunnya mantan Hakim Agung (HA) Artidjo Alkosar dinilai berpengaruh terhadap tren pemotongan hukuman untuk para koruptor.
Ilustrasi - Pensiunnya mantan Hakim Agung (HA) Artidjo Alkosar dinilai berpengaruh terhadap tren pemotongan hukuman para koruptor. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pensiunnya mantan Hakim Agung (HA) Artidjo Alkosar berpengaruh terhadap maraknya fenomena pemotongan hukuman para terpidana korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

"Pensiunnya Artidjo Alkostar sebagai HA, yang lebih sering menghukum, bahkan menambah hukuman para koruptor, menghilangkan rasa malu dan segan para HA untuk menurunkan hukuman bagi para koruptor," ujar Fickar kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Kalau perlu maksimal seumur hidup seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Padahal, kata Fickar, ada kecenderungan para koruptor menggunakan segala cara untuk mengurangi hukumannya, termasuk dengan cara menyuap para HA. Menurut dia, hal itu lantaran sumber daya materi hasil korupsi para maling uang negara itu tidak terbatas.

Baca juga:  ICW Kritisi Mahkamah Agung Kerap Vonis Ringan Koruptor

"Mengantisipasi kemungkinan itu, maka sebaiknya Komisi Yudisial yang mempunyai kewenangan mengawasi HA melakukan upaya pengawasan yang lebih ketat," ucapnya.

Bahkan jika perlu, Fickar ingin Komisi Yudisial bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyadap para HA, terutama yang menangani kasus korupsi.

Menurut dia, sangat mungkin apabila pengurangan hukuman bagi para koruptor terjadi lantaran adanya praktik suap-menyuap di lingkungan Hakim Agung.

"Menghukum lebih berat para HA yang terbukti menerima suap dalam memutus perkara korupsi menerima suap, kalau perlu maksimal seumur hidup seperti eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat menyebut nama mantan Hakim Agung MA Artidjo Alkostar terkait maraknya fenomena pemotongan hukuman bagi para koruptor. Menurutnya, MA kerap memberikan diskon hukuman setelah Artidjo Alkostar tak lagi di MA.

"Terlebih putusan PK yang mengurangi hukuman ini marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artidjo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum: bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi kepada wartawan, Selasa, 29 September 2020.

Sementara, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai nasib pemberantasan korupsi di Tanah Air akan semakin suram pada masa mendatang apabila Mahkamah Agung mempertahankan tren vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi.

Baca juga: ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Kurnia pun menyinggung ketiadaan sosok Artidjo Alkostar di MA yang telah purnatugas sebagai Hakim Agung.

"Dalam kondisi peradilan yang makin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," katanya. 

Diketahui, KPK telah mencatat sebanyak 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

Pemotongan masa hukuman tersebut bervariasi. Selain Anas, koruptor lainnya yang mendapatkan 'diskon' hukuman yaitu pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebanyak enam bulan, hingga eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dipotong hukuman tiga tahun.

Terbaru, MA juga mengabulkan PK yang diajukan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mengurangi masa hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Adapun Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung yang kerap mendapat sorotan lantaran keputusannya yang tak kenal ampun terhadap para perampok uang negara. Artidjo pernah memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada eks politikus Demokrat Angelina Sondakh. Saat ini, Artidjo menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. []

Berita terkait
Sikapi 'Diskon' Hukuman Anas, Pakar: Komitmen Hakim Terdegradasi
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar nilai komitmen hakim terdegradasi lantaran memberikan diskon hukuman Anas Urbaningrum.
Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya
Namanya Anas menjadi idola politikus muda Indonesia setelah meraih puncak kejayaannya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Pakar: Sangat Mungkin Ada Suap
Hukuman eks politisi Demokrat Anas Urbaningrum dipangkas menjadi delapan tahun. Pengamat hukum prediksi ada praktik suap di Hakim Agung.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.