Sikapi 'Diskon' Hukuman Anas, Pakar: Komitmen Hakim Terdegradasi

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar nilai komitmen hakim terdegradasi lantaran memberikan diskon hukuman Anas Urbaningrum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar nilai komitmen hakim terdegradasi lantaran memberikan diskon hukuman Anas Urbaningrum. (Dok. Detiknews).

Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti ihwal diskon hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK).

Fickar menyoroti, sejak terjadinya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, korupsi tidak lagi dianggap sebagai extra ordinary crime.

Komitmennya pada pemberantasan korupsi terdegradasi

Menurut dia, korupsi tidak bisa hanya ditangani KPK yang sudah bukan lagi badan independen, tetapi telah berada di bawah kendali pemerintah.

Baca juga: Hukuman Anas Urbaningrum Dipangkas, Pakar: Sangat Mungkin Ada Suap

"Situasi ini juga berpengaruh pada para Hakim Agung dalam memandang tindak pidana korupsi (Tipikor), sehingga komitmennya pada pemberantasan korupsi terdegradasi dan dengan mudah menurunkan hukumannya," ujar Fickar kepada Tagar, Jumat, 2 Oktober 2020.

Di sisi lain, KPK mengaku prihatin dalam menyikapi beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman Anas Urbaningrum dan beberapa koruptor lainnya.

"Sejak awal fenomena ini muncul, KPK sudah menaruh perhatian sekaligus keprihatinan terhadap beberapa putusan PK Mahkamah Agung yang trend-nya menurunkan pemidanaan bagi para koruptor," ucap pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober 2020.

Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Dalam hal ini MA mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya

Diketahui, Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara.

Adapun KPK telah mencatat sebanyak 20 koruptor menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan PK sepanjang 2019-2020. Sementara, sebanyak 38 perkara yang ditangani KPK sedang dalam tahap pengajuan PK.

Pemotongan masa hukuman tersebut bervariasi. Selain Anas, koruptor lainnya yang mendapatkan 'diskon' hukuman yaitu pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebanyak enam bulan, hingga eks Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang dipotong hukuman tiga tahun. []

Berita terkait
KPK Prihatin MA Malah Sunat Hukuman Anas Urbaningrum
Plt Jubir KPK Ali Fikri pun mengaku prihatin ihwal beberapa putusan MA lewat PK yang memotong hukuman para koruptor seperti Anas Urbaningrum.
KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemotongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum.
Respons KPK Atas Putusan MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum
KPK merespons putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.